TRIM Syariah Saham bertujuan untuk berusaha mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi berupa capital gain dan dividen yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi dalam Efek bersifat ekuitas yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
Kebijakan Investasi
a. minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c. minimum 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Portofolio Investasi
Aneka Tambang Tbk
Medco Energi Internasional Tbk
Timah Tbk
Nexai Digital Infrastruktur Tbk
Adaro Andalan Indonesia Tbk
Alamtri Resources Indonesia Tbk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Oki Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 Seri A
Bukit Asam Tbk
Wintermar Offshore Marine Tbk
Surya Esa Perkasa Tbk