Biaya Umroh Ditetapkan Minimal Rp26 Juta, Segera Nabung Reksadana Syariah

Abdul Malik • 11 Jan 2021

an image
Seorang jemaah melaksanakan ibadah solat dan umroh di depan Kabah, di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi di tengah pembatasan akibat pandemi, 22 Oktober 2020. (Ayman Zaid / Shutterstock.com)

Besaran tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal

Bareksa.com - Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya minimal penyelenggaran umroh dari sebelumnya Rp20 juta menjadi Rp26 juta yang berlaku selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.777 tertanggal 16 Desember 2020 yang isinya tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) yakni Rp26 juta. Besaran tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal.

Dalam KMA No.777 juga disebutkan besaran BPPIU referensi dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umroh di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara Soekarno Hatta.

Seiring kebijakan pemerintah tentang penaikan biaya minimal umroh di masa pandemi tersebut, bagi kamu yang ingin segera menunaikan ibadah ke Tahan Suci sebaiknya segera menabungnya di reksadana syariah. Kamu bisa menyiapkannya di platform Bareksa Umroh. Selain aman karena diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi di reksadana syariah juga halal karena telah meraih fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Dengan membuat perencanaan investasi reksadana syariah di Bareksa Umroh, kamu bisa membuat simulasi jumlah nilai reksadana yang perlu diinvestasikan agar dapat berangkat umroh. Rencana reksadana di Bareksa Umroh juga tidak mengikat pada pembelian paket.

Apalagi kinerja reksadana syariah di Bareksa Umroh tetap moncer sepanjang 2020, meskipun sepanjang tahun lalu pasar modal bergejolak dihantam dampak pandemi Covid-19. Tercatat tiga reksadana pasar uang syariah di Bareksa Umroh berhasil membukukan kinerja positif.

Tiga reksadana pasar uang syariah tersebut ialah Syailendra Sharia Money Market Fund yang membukukan imbal hasil 5,87 persen di 2020, disusul Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra 4,58 persen dan Cipta Dana Kas Syariah 3,32 persen. Kinerja itu jauh melampaui indeks acuannya yakni indeks reksadana pasar uang syariah yang naik 1,78 persen. Bahkan sepanjang tahun lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga masih minus -4,85 persen.

Sumber : Bareksa

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.