Berita / SBN / Artikel

SR015 Bisa Dijual Sebelum Jatuh Tempo Melalui Pasar Sekunder, Apa Itu?

Abdul Malik • 02 Sep 2021

an image
Ilustrasi Muslimah investor yang mencapai kesepakatan dengan manajer investasi untuk berinvestasi di reksadana syariah dan SBN seperti Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. (Shutterstock)

Sebagai analogi, kita ibaratkan SR015 ini seperti mobil yang baru keluar dari pabrikan, sehingga ketika kita memesan pertama kali, kita mendapatkannya langsung dari diler resmi

Bareksa.com - Pemerintah sedang menawarkan instrumen surat berharga syariah yang khusus untuk investor ritel berjenis Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR015. Pembelian produk investasi syariah yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 20 Agustus hingga 15 September 2021.

SR015 adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara yang memiliki masa berlaku 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 10 September 2024. Namun, SR015 bisa dijual sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Apa itu pasar sekunder?

Sebelum memahami pasar sekunder, kita perlu mengetahui istilah masa penawaran atau pasar perdana. Ketika SR015 pertama kali ditawarkan oleh pemerintah selama periode 20 Agustus hingga 15 September 2021, masa itu disebut dengan penawaran umum perdana atau pasar perdana.

Sebagai analogi, kita ibaratkan SR015 ini seperti mobil yang baru keluar dari pabrikan. Ketika kita memesan pertama kali, kita mendapatkannya langsung dari diler resmi. Dalam SR015, diler resmi ini adalah mitra distribusi seperti Bareksa.

Kemudian, setelah masyarakat selesai memesan SR015 dalam masa penawaran, mereka menjadi investor perdana. Para investor perdana bisa menjual SR015 setelah melewati minimum holding period selama tiga kali pembayaran kupon (s.d. 10 Desember 2021). Setelah itu, pada 11 Desember 2021 pasar sekunder pun dimulai.

SR015 ini ibaratnya mobil langka yang hanya dibuat (diterbitkan) pada masa penawaran saja. Kalau ada pembeli yang tidak kebagian mobil langka ini, mereka bisa membelinya di pasar mobil bekas, atau pasar sekunder (secondary market).

Jadi, pasar sekunder adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan instrumen efek yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana.

Investor yang telah membeli lewat Bareksa, bisa melakukan penjualan SR015 juga melalui Bareksa setelah masa minimum holding period selesai, atau mulai 11 Desember 2021. Dalam hal ini, Bareksa akan membantu investor membuka rekening di sekuritas yang bekerja sama untuk menjual Surat Berharga Negara.

Potensi Capital Gain

Kalau kita menjual SR015 di pasar sekunder, tentu kita berharap ada keuntungan yang disebut dengan capital gain. Sebab, sebetulnya SR015 ini memiliki keuntungan berupa imbal hasil tetap yang dibayarkan per bulan. Hitungan kasarnya, kita harus mendapatkan setidaknya tiga kali kupon per tahun karena SR015 ini memiliki jangka waktu tiga tahun.

Misal, kita membeli SR015 seharga Rp100 juta. Kemudian, ditetapkan imbal hasil fixed rate 5,1 persen per tahun (belum dipotong pajak). Maka, seharusnya kita mendapatkan Rp5,1 juta per tahun atau total imbal hasil selama masa investasi tiga tahun Rp15,3 juta.

Lalu, pajak imbal hasil ditetapkan sebesar 15 persen. Maka, asumsi imbal hasil bersih selama tiga tahun adalah Rp13,01 juta. Namun, karena kita tidak ingin menyimpannya, kita bisa menjual di pasar sekunder dengan selisih yang lebih tinggi daripada modal kita.

Misal, kita bisa menjual SR015 di harga 105 persen atau sebesar Rp105 juta saja karena kita ingin keuntungan di muka. Nah, ada selisih harga penjualan dibandingkan modal sebesar Rp5 juta, atau 5 persen yang disebut dengan capital gain.

Sebagai catatan, perhitungan ini hanya sebagai gambaran karena harga di pasar masih bisa berubah, bergantung pada hukum permintaan dan penawaran (supply-demand). Ada kemungkinan juga harga lebih rendah daripada nilai pembelian sehingga investor berisiko mendapatkan capital loss.

Akan tetapi, bila investor tetap menyimpan SR015 hingga jatuh tempo pada 3 tahun mendatang, nilai modal awal akan kembali 100 persen yang dibayarkan oleh pemerintah.

(KA01/Arief Budiman/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR015ditawarkan mulai 20 Agustus hingga 15 September 2021. SR015 merupakan salah satu jenis SBN Ritel syariah yang memiliki fitur bisa diperdagangkan dengan tenor 3 tahun. Nilai investasi minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.