Berita / SBN / Artikel

Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Mengajukan Early Redemption SBR010

Abdul Malik • 22 Jun 2021

an image
ilustrasi investor perempuan yang sedang mengajukan fasilitas early redemption atas investasinya di SBR010. (Shutterstock)

Setiap investor SBR010 dapat memanfaatkan fasilitas early redemption maksimal 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan

Bareksa.com - Ingin berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Savings Bond Ritel (SBN) seri SBR010 tapi masih bingung apakah bisa mencairkannya sebelum jatuh tempo? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan jatuh tempo SBR010 adalah pada 10 Juli 2023.

SBR010 mulai ditawarkan pada 21 Juni 2021 mulai pukul 09.00 WIB, hingga 15 Juli 2021 pada pukul 10.00 WIB. Pemerintah menetapkan pemesanan SBR010 ditetapkan Rp1 juta dan maksimum pemesanan Rp3 miliar.

Meski SBR010 tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tapi investor dapat mencairkan SBR010 yang dimilikinya sebelum jatuh tempo. Yakni, dengan memanfaatkan fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) sesuai ketentuan.

Ketentuan fasilitas early redemption bagi investor SBR010 :

a. Pemanfaatan fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) oleh setiap investor SBR010 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu mulai 27 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB. Setelmen atas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilaksanakan pada 10 Agustus 2022.

b. Setiap investor SBR010 hanya dapat mengajukan early redemption melalui sistem elektronik yang ada di mitra distribusi tempat investor SBR010 melakukan transaksi pembelian.

c. Fasilitas early redemption hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan memiliki minimal kepemilikan Rp2 juta atau 2 (dua) unit untuk setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.

d. Setiap investor SBR010 dapat memanfaatkan fasilitas early redemption maksimal 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.

e. Pengajuan early redemption atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 unit atau senilai Rp1 juta dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1 juta.

f. Pada tanggal setelmen yang dilaksanakan yakni pada 10 Agustus 2022, investor SBR010 akan mendapatkan pokok SBR sesuai nominal yang diajukan pada saat periode early redemption beserta kupon selama 1 bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI), maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

g. Pemanfaatan fasilitas early redemption tidak dikenakan biaya pelunasan (redemption cost) oleh pemerintah.

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka penawaran SBN Ritel jenis SBR010 mulai 21 Juni 2021 hingga 15 juli 2021. Dengan membeli SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara. SBN ritel bisa dipesan di sejumlah mitra distribusi yang ditunjuk Kemenkeu, termasuk Bareksa

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.