Berita / SBN / Artikel

Pengajuan Early Redemption SBR009 Sudah Buka, Begini Tata Caranya

Abdul Malik • 26 Feb 2021

an image
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Luky Alfirman (tiga kanan) saat peluncuran Savings Bond Ritel seri SBR009 di Jakarta (29/1/2020). (Bareksa/AM)

Periode early redemption SBR009 berlangsung mulai 24 Februari hingga 4 Maret 2021

Bareksa.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan telah membuka periode pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) Savings Bond Ritel (SBR) Seri SBR009.

Pokok-pokok ketentuan dan persyaratan early redemption SBR009 sebagai berikut :

1.

Periode pengajuan early redemption

Mulai 24 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 4 Maret 2021 pukul 15.00 WIB

2.

Tanggal setelmen early redemption

10 Maret 2021

3.

Nilai maksimal early redemption

50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan

4.

Nilai minimal early redemption

Pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) atas satu transaksi pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 unit atau senilai Rp1 juta dan kelipatan 1 unit atau senilai Rp1 juta.

5.

Investor yang dapat menggunakan fasilitas early redemption

Setiap investor SBR009 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit atau senilai Rp2 juta untuk setiap transaksi pembelian SBR009 yang telah dilakukan.

Sumber : DJPPR Kemenkeu

Tata cara pengajuan pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption):

1. Pengajuan early redemption dilakukan pada masa pengajuan (window) early redemption melalui Sistem elektronik yang ada di mitra distribusi tempat pemilik SBR009 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.

2. Investor melakukan pengajuan early redemption dengan memasukkan jumlah nilai SBR009 yang diajukan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi.

3. Setiap pengajuan early redemption akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.

4. Sistem elektronik Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan early redemption terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai early redemption.

5. Pada tanggal setelmen, pemilik SBR009 akan menerima pokok SBR009 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

6. Dalam hal Sistem Elektronik pada mitra distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan pemilik SBR009 tidak dapat melakukan early redemption, maka pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan early redemption kepada mitra distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

SR014 adalah satu seri Surat Berharga Negara (SBN)  ritel yang bisa dipesan online di Bareksa selama masa penawaran.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR014 saat penawaran dibuka.