Berita / SBN / Artikel

Halal dan Bebas Riba, Ini Dasar Hukum Syariah Sukuk Ritel SR013

Bareksa • 01 Sep 2020

an image
Ilustrasi investor wanita syariah berhijab sedang duduk di bangku taman sambil melihat laptop untuk transaksi investasi reksadana saham obligasi sukuk tabungan secara online

SR013 diterbitkan menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan cara bookbuilding

Bareksa.com - Sebagian orang, khususnya umat Muslim, memandang investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, melainkan juga untuk mencari keberkahan dari sisi rohani. Produk investasi berbasis syariah, seperti sukuk, bisa menjadi alternatif untuk investor yang memegang prinsip-prinsip syariah ini.

Melihat kebutuhan itu, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Sukuk Ritel seri terbaru, yakni SR013 yang dijual secara online. Produk investasi khusus investor individu (ritel) ini bisa mulai dipesan online mulai tanggal 28 Agustus - 23 September 2020.

Bagaimana dasar hukum mengenai kehalalan investasi di Sukuk Ritel?

Sukuk Ritel adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara, yang dalam penerbitannya harus mendapatkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Seperti halnya transaksi dalam hukum Islam, investasi SR013 menggunakan akad atau perjanjian. SR013 diterbitkan menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut :

1. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN;
2. Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN;
3. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;
4. Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah;
5. Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased; dan
6. Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Dalam rangka penerbitan SR013, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel Seri SR013 Tahun 2020 nomor: B-470/DSN-MUI/UII/2020 tanggal 21 Agustus 2020, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR013 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Karakter SR013

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian SR013 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

SR013 memiliki tenor 3 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 10 September 2023, serta menawarkan tingkat imbal hasil tetap 6,05 persen per tahun.
Kemenkeu menyatakan tujuan penerbitan Sukuk Negara ritel sedikitnya ada lima, yakni :

1. Membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia
2. Menyediakan alternatif investasi atau diversifikasi investasi bagi investor ritel.
3. Mendukung stabilitas pasar keuangan domestik
4. Memperluas basis investor dalam negeri
5. Mendukung pengembangan pasar keuangan syariah.

Melalui SR013, pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Adapun bentuk dan karakteristik Sukuk Negara, ialah tanpa warkat dan dapat diperdagangkan (tradable). Tanggal penetapan penjualan yaitu 28 September 2020 dan tanggal setelmen 30 September 2020.

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemesanan SR013 secara online di Bareksa hanya bisa dilakukan pada masa penawaran 28 Agustus - 23 September 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR013.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.