Berita / SBN / Artikel

Pemerintah Serap Rp11,38 Triliun dari Greenshoe Option Sukuk Hari Ini

Bareksa • 29 Apr 2020

an image
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab di depan laptop dengan buku dan pulpen sedang mengacungkan jempol sambil tersenyum untuk investasi reksadana saham surat berharga negara sukuk syariah

Kelima seri sukuk yang dilelang lagi hari ini adalah FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076

Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pada hari ini (29/4/2020), menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara Tambahan (Greenshoe Option). Pemerintah mendapat tawaran masuk Rp13,99 triliun.

Kelima seri sukuk yang dilelang hari ini adalah seri FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076. Lelang digelar melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI). Sebagai informasi, greenshoe option memungkinkan penerbit untuk menerbitkan surat berharga lebih besar daripada target awal dalam penawaran perdana.

Penawaran lelang terbesar, masuk pada seri FR0081 Rp4,87 triliun dan seri FR0083 tercatat Rp2,89 triliun. Sementara untuk seri FR0080, FR0076, dan FR0082, masing-masing mendapatkan penawaran masuk Rp2,58 triliun, Rp2,13 triliun, dan Rp1,55 triliun.

Tapi, pemerintah tidak menyerap semua penawaran yang masuk. "Total nominal yang dimenangkan dari kelima seri yang ditawarkan tersebut Rp11,38 triliun," tulis laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan seperti dikutip Bareksa.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang sebagai berikut :

Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan

Adapun underlying asset untuk penerbitan sukuk menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Surat Berharga Negara (SBN) ritel bisa dibeli di Bareksa hanya pada masa penawaran. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(hm)