Berita / SBN / Artikel

Penanganan Corona, Besok Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Tambahan

Bareksa • 21 Apr 2020

an image
Ilustrasi investor syariah wanita berhijab duduk sambil memegang gadget tablet tersenyum membayangkan hasil menabung investasi reksadana saham surat berharga negara sukuk syariah dengan transaksi online.

Seri yang ditawarkan pada lelang tambahan ini adalah PBS002, PBS026, PBS004 dan PBS005

Bareksa.com - Melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah berencana akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada esok, Rabu (22/4/2020).

"Pemerintah akan melaksanakan lelang SBSN tambahan (green shoe option) pada Rabu, 22 April 2020 pukul 09.00-10.00 WIB," tulis laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2020)

Lelang digelar sebagai tindak lanjut lelang SBSN yang digelar hari ini, 21 April 2020 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Adapun seri yang ditawarkan pada lelang tambahan ini ialah PBS002 (reopening), PBS026 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS005 (reopening).

Detail seri Sukuk yang akan dilelang :


Sumber : DJPPR Kementerian Keuangan

"Pelaksanaan lelang tambahan (green shoe option) dapat diikuti oleh Bank Indonesia, LPS dan atau dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang SBSN tanggal 21 April 2020," sebut DJPPR Kementerian Keuangan.  

Terkait itu, peserta lelang SBSN atau sukuk pada 21 April 2020, dibagi menjadi tiga yakni, pertama dealer utama : PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. Bank BNP Paribas Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRISyariah, Tbk PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, dan PT. Bahana Sekuritas.

Kedua, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); dan ketiga, Bank Indonesia (BI).

Peserta lelang SBSN, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Kemudian, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 pada 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.