Berita / SBN / Artikel

Cara Lapor Investasi di SBN atau Obligasi dalam SPT Tahunan Pajak

Bareksa • 17 Feb 2020

an image
Ratusan wajib pajak mengantre menyerahkan Surat Pajak Tahunan (SPT) di hari terakhir penyerahan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama wilayah DJP Jawa Timur I, Surabaya (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pada form SPT, obligasi masuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

Bareksa.com - Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Untuk diketahui, pelaporan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2020.

Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Di antaranya dengan lapor SPT tahunan online via e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan kepada otoritas pajak.

Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.

Sebagai warga negara yang patuh pajak, kita tidak hanya harus membayar tetapi juga melaporkan pajak kepada negara. Bagi Anda yang sudah mengetahui bagaimana reksadana harus masuk dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kali ini hal serupa juga perlu diterapkan pada instrumen surat utang, surat berharga negara atawa obligasi. Pada form SPT, obligasi masuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Jadi, Anda yang sudah membeli surat berharga negara (SBN) termasuk saving bond ritel (SBR) dan sukuk tabungan (ST) di Bareksa, juga perlu mengetahui bagaimana cara pelaporan investasi ini di dalam SPT.

Seperti tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana di www.pajak.go.id, Surat Berharga Negara termasuk Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Selain itu, Bunga dan Diskonto Obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Catatan tersebut termasuk dalam kategori sumber/jenis penghasilan. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti, termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.

Sebagai Bagian Harta

Kepemilikan obligasi baik itu obligasi perusahaan, maupun obligasi pemerintah yang berupa obligasi ritel indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara maupun surat uang lainnya juga akan masuk dalam poin harta. Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Adapun obligasi baik itu obligasi perusahaan, maupun obligasi pemerintah yang berupa obligasi ritel indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara maupun surat uang lainnya pada bagian investasi.

Potongan Pajak

Besaran pajak untuk keuntungan (bunga) obligasi sebesar 15 persen, lebih kecil dibandingkan pajak bunga deposito 20 persen. Pajak ini sudah dikenakan secara final, artinya, biasanya bunga atau keuntungan obligasi pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Misalkan wajib pajak menerima pembayaran bunga Rp8 juta, sebenarnya pendapatan brutonya adalah Rp10 juta karena sebesar 20 persen dipotong pajak final. Dalam pelaporan sebesar Rp10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp8 juta dilaporkan sebagai PPh terutang.

Jangan lupa untuk menyimpan/meminta bukti potong ataupun mutasi transaksi dari masing-masing lembaga jasa keuangan seandainya sewaktu-waktu diminta. Kemudian untuk penghasilan yang berasal dari uang pertanggungan asuransi, keuntungan atas penjualan unit link dan reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah berencana menerbitkan Sukuk Ritel seri SR012 pada 24 Februari 2020 mendatang. Jika kamu ingin membeli SBN ritel tersebut, ada baiknya sudah mendaftar jauh-jauh hari. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.