Berita / SBN / Artikel

Deposito dan SBN Masih Mendominasi Investasi DPLK

Bareksa • 01 Jul 2019

an image
Ilustrasi investasi reksadana saham obligasi surat utang untuk menyiapkan dana pensiun hari tua

Per Mei 2019, dua instrumen investasi itu mewakili 76,38 persen dari total investasi DPLK

Bareksa.com – Aliran investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) masih terfokus pada instrumen deposito dan surat berharga negara (SBN). Dari total investasi per Mei 2019 yang mencapai Rp85,77 triliun, dua instrumen investasi itu mewakili 76,38 persen atau setara dengan Rp65,51 triliun.

Mengutip data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara rinci aliran investasi DPLK ke deposito mencapai Rp50,06 triliun. Angka ini naik 4,12 persen dari posisi akhir tahun 2018 yang mencapai Rp48,08 triliun.

Sementara aliran ke SBN nilainya Rp15,45 triliun atau naik 15,56. Artinya, penyaluran dana DPLK ke instrumen SBN naik lebih kencang.

Peningkatan tajam aliran investasi DPLK ke SBN tidak lepas dari aturan OJK. Terutama peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Regulasi itu menyatakan minimal 30 persen dari total investasi dapen wajib ditempatkan pada SBN.

Mengacu data itu, maka porsi investasi DPLK ke SBN baru menyentuh 18,01 persen dari total investasinya.

Selain deposito dan SBN, DPLK juga banyak mengalirkan dananya ke instrumen obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

10 Instrumen Investasi DPLK

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Jumlah investasi DPLK di obligasi mencapai Rp10,1 triliun atau naik tipis 0,89 persen dari posisi akhir tahun 2018 yang sebesar Rp10,01 triliun.

Sementara itu, DPLK juga cukup meminati investasi di reksadana dengan nilai Rp2,88 triliun.

(AM)