Berita / SBN / Artikel

Berita Hari Ini : BI Siapkan Rp100 T Buyback SBN, Minat Penerbitan MTN Membaik

Bareksa • 09 May 2019

an image
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melambaikan tangan ke arah media usai memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di kantor Bank Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Perusahaan pembiayaan mesti ungkap daftar asuransi mitra, Avrist Assurance tunjuk dirut baru, BTPN kembangkan digital

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal, dan aksi korporasi yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 9 Mei 2019 :

Bank Indonesia

Bank Indonesia telah berjuang keras beberapa waktu terakhir demi menahan gejolak nilai tukar rupiah. BI melakukan intervensi di tiga titik sekaligus, yaitu pasar spot, pasar Domestic Non-Delivery Forward [DNDF], hingga pasar Surat Berharga Negara [SBN]. Khusus yang terakhir, BI habis-habisan masuk di pasar SBN untuk menahan 'kaburnya' dana asing.

Harga obligasi rupiah pemerintah kembali terkoreksi pada perdagangan Rabu dan membuat tingkat imbal hasil (yield) Surat Utang Negara (SUN) seri 10 tahun yang menjadi acuan akhirnya tembus angka psikologis 8,02 persen. SUN tenor 10 tahun adalah seri yang paling dijadikan acuan di pasar obligasi, baik di pasar domestik maupun internasional.

"BI masuk pasar spot, kemudian DNDF lalu berupaya di pasar SBN dengan menyerap cukup banyak," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah seperti dikutip CNBC Indonesia.

"BI sudah memiliki [SBN] Rp213 triliun, dan memerlukan tambahan sekitar Rp100 triliun untuk building stock dalam rangka operasi moneter," kata Nanang.

MTN

Penerbitan medium term note (MTN) industri multifinance diproyeksikan bakal membaik tahun ini pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi penerbitan surat utang jangka menengah ini.

Seperti diketahui penerbitan MTN multifinance kian diperketat setelah kasus gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Alhasil, minat multifinance menerbitkan MTN juga menurun.

Merujuk data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), penerbitan MTN tahun 2018 mencapai Rp3,8 triliun atau turun 7,31 persen dari realisasi tahun sebelumnya yakni Rp4,1 triliun.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan pengaturan otoritas akan menertibkan rencana bisnis multifinance dalam menertibkan surat utang sehingga investor mendapatkan informasi yang cukup sebelum berinvestasi di MTN. Dengan begitu, hanya multifinance mempunyai yang bisa menerbitkan MTN.

“Jadi OJK menyaring, hanya multifinance-multifinance bagus yang bisa menerbitkan MTN. Dalam hal ini OJK mempunyai data yang lebih jelas sehingga diketahui siapa penerbit dan pemegang sahamnya,” kata Suwandi seperti dikutip Kontan.co.id.

Perusahaan Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan pembiayaan menyampaikan daftar perusahaan asuransi yang menjadi rekanan guna menegakkan implementasi ketentuan insentif pihak ketiga. Penyampaian itu tertuang dalam salinan Surat OJK No. S-180/NB.22/2019 perihal Pemberitahuan Implementasi Insentif Pihak Ketiga yang ditujukan kepada direksi perusahaan pembiayaan.

Surat bertanggal 22 Maret 2019 tersebut menyebutkan beberapa hal yang mesti menjadi perhatian multifinance terkait ketentuan insentif pihak ketiga yang termuat di dalam Peraturan OJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Regulasi yang dirilis pada Desember 2018 itu, khususnya Pasal 22, menyebut perusahaan pembiayaan dilarang memberikan insentif akuisisi pembiayaan kepada pihak ketiga melebihi 17,5 persen dari nilai pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan untuk setiap perjanjian.

PT Avrist Assurance

Perseroan mengumumkan Anna Leonita sebagai Presiden Direktur yang baru. Dia menjadi pimpinan perempuan pertama di Avrist. Pengumuman resmi disampaikan Avrist dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta. Anna menjelaskan, dia menjadi satu-satunya perempuan pada jajaran direksi Avrist saat ini.

Sebelumnya, Anna sempat menjabat sebagai Direksi Avrist Asset Management, salah satu anak perusahaan Avrist Assurance. Selain itu, Anna pun pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Avrist Assurance. Dia menjelaskan, di bawah kepemimpinanya Avrist memasang target untuk menjadi 15 perusahaan asuransi jiwa teratas pada 2021, dan meningkat ke 10 besar pada 2023.

PT Bank BTPN Tbk (BTPN)

Entitas hasil merger PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI), berkomitmen mengembangkan perbankan digital lewat optimalisasi layanan Jenius.

Jenius dan BTPN Wow! adalah inovasi produk dan layanan berbasis digital yang dikembangkan BTPN dalam beberapa tahun terakhir untuk mempercepat akusisi nasabah di tengah era persaingan digital perbankan.

Direktur Utama Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana mengatakan pasca merger dengan bank Jepang tersebut, peluang untuk ekspansi Jenius akan semakin besar.

“Karena kami punya visi untuk menjadi bank universal. Kekuatan kami khususnya di retail banking adalah digital banking-nya, kami berkomitmen untuk terus mengembangkan itu,” katanya seperti dikutip Bisnis Indonesia.

Ongki menjelaskan dua fokus pengembangan Jenius yakni dari sisi penambahan nasabah dan fitur layanan. Menurutnya hal itu akan semakin mudah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin bagi bank untuk melakukan proses validasi data nasabah alias know your customer secara elektronik alias e_KYC.

Daftar Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-23/D.04/2019 tentang Penetapan Saham PT Jasnita Telekomindo Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-72/D.04/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Jasnita Telekomindo Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

(AM)