
Bareksa – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa perubahan status pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market belum diputuskan oleh MSCI. Pengumuman pada 15 Oktober 2026 masih merupakan proses konsultasi untuk menghimpun masukan investor global.
Jeffrey menyatakan BEI menghormati independensi MSCI dalam menentukan klasifikasi pasar. Namun, BEI akan meminta klarifikasi mengenai alasan pengumuman tersebut, terutama karena berbagai reformasi pasar modal Indonesia sebelumnya memperoleh respons positif dari investor global dan lembaga penyedia indeks internasional.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," demikian pernyataan resmi BEI yang disampaikan Jeffrey.
Jeffrey menekankan bahwa pengumuman MSCI bukan keputusan final mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia. MSCI masih menerima masukan investor dan pelaku pasar hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan atas usulan tersebut dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi turut menjelaskan bahwa proses konsultasi dapat dipahami sebagai pembukaan wacana untuk meminta pandangan investor global mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi.
"MSCI membuka consultation itu bahasa sederhananya membuka wacana untuk mendapatkan masukan dari investor global, terkait potensi klasifikasi status pasar Indonesia ke standalone market," jelas Iding.
Dengan demikian, Indonesia masih berstatus Emerging Market dalam klasifikasi MSCI. Namun, kemungkinan perubahan status tetap menjadi bagian dari proses evaluasi resmi yang sedang berlangsung.
Menurut Jeffrey, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan berbagai langkah untuk memperbaiki transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. BEI menyatakan perbaikan tersebut telah mendapat apresiasi dari sejumlah investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
Meski demikian, BEI tetap akan meminta penjelasan lebih lanjut untuk mengetahui aspek-aspek yang masih menjadi perhatian MSCI. Jeffrey juga memastikan BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Langkah ini sekaligus ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global di tengah ketidakpastian pasar.
Jadwal Evaluasi MSCI terhadap Indonesia
Agenda | Jadwal atau Status |
|---|---|
Pengumuman konsultasi MSCI | 15 Oktober 2026 |
Status Indonesia saat ini | Emerging Market |
Usulan perubahan klasifikasi | Standalone Market |
Batas akhir masukan investor | 30 April 2027 |
Tenggat keputusan MSCI | 30 Juni 2027 |
Sumber: MSCI dan pernyataan resmi BEI.
Proses konsultasi tersebut memberi kesempatan bagi regulator dan pelaku pasar untuk menyampaikan perkembangan reformasi serta masukan mengenai klasifikasi Indonesia. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian MSCI sesuai metodologi yang digunakan.
Jeffrey Hendrik menegaskan status pasar Indonesia belum berubah menjadi Standalone. BEI akan meminta klarifikasi kepada MSCI sambil melanjutkan reformasi bersama OJK. Bagi investor, hal terpenting adalah membedakan usulan reklasifikasi dengan keputusan final, sembari mencermati kemajuan reformasi dan perkembangan komunikasi BEI dengan MSCI.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Belum. Indonesia masih berstatus Emerging Market, sementara MSCI sedang mengonsultasikan kemungkinan perubahan menjadi Standalone.
BEI ingin memahami dasar pertimbangan usulan perubahan status setelah berbagai reformasi pasar modal sebelumnya memperoleh respons positif menurut BEI.
Paling lambat 30 Juni 2027, setelah masa konsultasi berakhir pada 30 April 2027.