
Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1, yang akan efektif mulai Senin, 28 September 2026. Perubahan ini berlaku untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Menurut BEI, penurunan harga minimum tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Perubahan tersebut dituangkan dalam SK Direksi BEI Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Kep-00137/BEI/09-2026 mengenai Peraturan Nomor II-O untuk perdagangan DINFRA.
Harga minimum saham turun dari Rp50 menjadi Rp1, efektif 28 September 2026.
Saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 nantinya dapat diperdagangkan di bawah level tersebut.
Untuk saham Rp1–Rp10, ARA dan ARB ditetapkan Rp1, bukan berdasarkan persentase.
Untuk saham di atas Rp10, ARB tetap 15% sampai 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027, ARA dan ARB kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
Harga saham yang sangat rendah tidak otomatis berarti valuasinya murah. Investor tetap perlu melihat fundamental, likuiditas dan risiko volatilitas.
Perubahan paling besar bagi investor adalah hilangnya batas bawah harga Rp50. Selama ini saham yang terus mengalami penurunan akan berhenti pada harga Rp50. Setelah aturan baru berlaku, saham tersebut mempunyai ruang untuk diperdagangkan hingga minimum Rp1.
Dengan demikian, harga pasar memiliki ruang lebih luas untuk mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran. Namun perubahan ini sekaligus berarti investor tidak lagi dapat menganggap Rp50 sebagai batas bawah kerugian harga saham.
Aturan ARA-ARB 28 September–31 Desember 2026
Rentang Harga | ARA | ARB |
Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
Rp11–Rp200 | 35% | 15% |
>Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% |
>Rp5.000 | 20% | 15% |
Sumber: BEI
Untuk saham berharga Rp1 hingga Rp10, batas perubahan menggunakan nilai nominal Rp1. Sementara saham dengan harga di atas Rp10 masih menggunakan skema ARB asimetris 15% sampai akhir 2026. Artinya, batas kenaikan harian masih bisa lebih besar dibandingkan batas penurunannya.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan kembali menerapkan ARA dan ARB secara simetris.
Rentang Harga | ARA | ARB |
Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
Rp11–Rp200 | 35% | 35% |
>Rp200–Rp5.000 | 25% | 25% |
>Rp5.000 | 20% | 20% |
Sumber: BEI
Perubahan terbesar terlihat pada sisi ARB. Saham Rp11–Rp200 yang hingga akhir 2026 dibatasi turun 15%, misalnya, mulai 2027 dapat memiliki batas penurunan hingga 35%, sama dengan ARA-nya. Karena itu, investor perlu memperhatikan perubahan profil risiko perdagangan ketika skema simetris mulai diberlakukan.
Menurut BEI, perubahan tersebut dimaksudkan untuk tiga hal utama, yakni meningkatkan price discovery, mendorong likuiditas, dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar.
Secara sederhana, saham yang secara mekanisme pasar dinilai di bawah Rp50 tidak lagi tertahan pada batas tersebut. Harga memiliki ruang untuk bergerak sesuai transaksi yang terbentuk di pasar. Namun bagi investor ritel, ada konsekuensi penting: saham berharga sangat rendah dapat mengalami perubahan persentase yang besar meskipun hanya bergerak beberapa rupiah.
Karena itu, harga nominal murah tidak sama dengan valuasi murah. Investor tetap perlu melihat antara lain kondisi fundamental perusahaan, kinerja keuangan, prospek bisnis, valuasi, volume transaksi dan likuiditas saham.
BEI turut mengubah batas Auto Rejection untuk Unit Penyertaan DINFRA.
Harga DINFRA | ARA | ARB |
Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
>Rp10 | 10% | 10% |
Sumber: BEI
Dengan demikian, DINFRA juga dapat diperdagangkan mulai Rp1, sementara untuk harga di atas Rp10 batas ARA dan ARB tetap simetris sebesar 10%.
Penurunan harga minimum menjadi Rp1 memungkinkan mekanisme pasar membentuk harga secara lebih luas. Saham yang selama ini bertahan di Rp50 karena batas perdagangan dapat bergerak kembali mengikuti permintaan dan penawaran.
Di sisi lain, risiko penurunan nominal juga menjadi lebih luas bagi pemegang saham yang harganya berada di sekitar batas Rp50. Investor karena itu perlu semakin disiplin membedakan antara saham yang turun karena valuasinya sedang menarik dengan saham berharga rendah akibat penurunan fundamental, masalah likuiditas atau sentimen negatif berkepanjangan.
Strategi membeli saham hanya karena harganya “sudah gocap” juga perlu dievaluasi karena mulai 28 September Rp50 bukan lagi harga terendah saham di BEI.
Aturan baru BEI mengubah salah satu karakteristik penting perdagangan saham Indonesia. Mulai 28 September 2026, batas harga minimum turun dari Rp50 menjadi Rp1. Untuk saham Rp1–Rp10, ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Saham di atas Rp10 masih menggunakan ARB 15% sampai akhir 2026, sebelum ARA-ARB kembali simetris pada 1 Januari 2027. Bagi investor, perubahan ini dapat memperbaiki pembentukan harga dan likuiditas, tetapi juga menuntut pengelolaan risiko yang lebih disiplin, khususnya pada saham berharga rendah.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Ya, mulai 28 September 2026 harga minimum saham menjadi Rp1.
Batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1.
Tidak. Untuk saham di atas Rp10, ARB 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027.
Belum tentu. Harga nominal tidak menunjukkan apakah valuasi sebuah saham murah atau mahal. Investor tetap perlu mempertimbangkan fundamental, valuasi dan likuiditas.