
Bareksa - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) (7/5) menerbitkan pengumuman resmi nomor Peng-S-00011/BEI.PLP/04-2026 tertanggal 30 April 2026 mengenai status pemenuhan kewajiban jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham seluruh perusahaan tercatat.
Informasi ini penting bagi investor karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham dan potensi delisting. Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Direksi BEI Kep-00045/BEI/03-2026 yang mengubah Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham.
Berdasarkan pemantauan BEI hingga 29 April 2026, total 956 emiten tercatat dalam daftar status pemenuhan, mencakup emiten di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, dan Papan Ekonomi Baru. Ketentuan baru mewajibkan emiten Papan Utama dan Pengembangan memiliki free float minimal 15% dengan jumlah saham sekurangnya 50 juta lembar. Emiten Papan Akselerasi cukup memenuhi ambang batas 7,5% free float.
Seluruh emiten juga wajib memiliki paling sedikit 300 pemegang saham (nasabah pemilik SID) berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Emiten yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) dianggap belum memenuhi ketentuan free float. Ketentuan ini berlaku efektif dan dipantau secara berkala oleh BEI.
BEI memberikan masa transisi bagi emiten yang sudah tercatat sebelum berlakunya Peraturan I-A, dengan skema bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026. Emiten berkapitalisasi di atas Rp5 triliun dengan free float di bawah 12,5% wajib memenuhi 12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% pada 31 Maret 2028. Emiten berkapitalisasi di bawah Rp5 triliun mendapat tenggat lebih panjang hingga 31 Maret 2029.
Sejumlah emiten besar tercatat belum memenuhi ketentuan dan masuk dalam masa transisi, di antaranya BREN (Barito Renewables, free float 12,3%), BRIS (Bank Syariah Indonesia, 9,3%), HMSP (HM Sampoerna, 7,5%), dan PANI (Pantai Indah Kapuk Dua, 11%). Emiten-emiten ini wajib memenuhi target free float sesuai tenggat yang ditetapkan BEI. Ketidakpatuhan berpotensi berujung pada sanksi sesuai Peraturan I-H tentang Sanksi.
Beberapa emiten tercatat dalam status Force Delisting akibat free float 0% dan tidak ada prospek pemenuhan, antara lain COWL, DUCK, GOLL, PLAS, SRIL, dan TOYS. Sementara sejumlah emiten lain berstatus Voluntary Delisting seperti CNTX, HITS, META, OCAP, dan SCPI. Investor disarankan mencermati status masing-masing emiten dalam portofolionya.
Mayoritas emiten berkapitalisasi besar telah memenuhi ketentuan free float, mencerminkan likuiditas yang baik di pasar sekunder. BBCA (Bank Central Asia) mencatat free float 42,4% dengan 650.703 pemegang saham, tertinggi di antara seluruh emiten dalam daftar. BBRI (Bank Rakyat Indonesia) menyusul dengan free float 46,2% dan 645.280 pemegang saham, serta GOTO (GoTo Gojek Tokopedia) dengan 362.045 pemegang saham.
Beberapa emiten dengan pengecualian khusus berdasarkan ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A turut tercatat, seperti ADMF (Adira Finance, free float 5,4%), ANJT (Austindo Nusantara, 1,6%), GMFI (Garuda Maintenance Facility, 6,5%), dan IBST (Inti Bangun Sejahtera, 0,0%). Pengecualian ini diberikan berdasarkan kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan BEI. Investor disarankan mencermati basis hukum pengecualian sebelum mengambil keputusan investasi.
Indikator | Data |
|---|---|
Nomor Pengumuman | Peng-S-00011/BEI.PLP/04-2026 |
Tanggal Pengumuman | 30 April 2026 |
Periode Data | Per 31 Maret 2026 |
Total Emiten Dipantau | 956 emiten |
Minimal Free Float Papan Utama & Pengembangan | 15% (min. 50 juta saham) |
Minimal Free Float Papan Akselerasi | 7,5% |
Minimal Pemegang Saham (SID) | 300 nasabah |
Sumber: BEI
Kategori Emiten | Batas Waktu |
|---|---|
Emiten kapitalisasi ≥ Rp5 T, Free Float < 12,5% | Wajib 12,5% per 31 Maret 2027; 15% per 31 Maret 2028 |
Emiten kapitalisasi ≥ Rp5 T, Free Float 12,5%–<15% | Wajib 15% per 31 Maret 2027 |
Emiten kapitalisasi < Rp5 T | Wajib 15% per 31 Maret 2029 |
Papan Akselerasi | Wajib 7,5% (tidak ada masa transisi khusus) |
Sumber: BEI
Kode | Nama Emiten | Free Float | Status |
|---|---|---|---|
BBCA | Bank Central Asia | 42,4% | Telah Memenuhi |
BBRI | Bank Rakyat Indonesia | 46,2% | Telah Memenuhi |
BMRI | Bank Mandiri | 39,1% | Telah Memenuhi |
DSSA | PT Dian Swastatika Sentosa Tbk | 15% | Telah Memenuhi |
BREN | Barito Renewables Energy | 12,3% | Batas 31 Maret 2027 |
BRIS | Bank Syariah Indonesia | 9,3% | Batas 31 Maret 2027 |
HMSP | HM Sampoerna | 7,5% | Batas 31 Maret 2027 |
PANI | Pantai Indah Kapuk Dua | 11% | Batas 31 Maret 2027 |
COWL | Cowell Development | 0,0% | Force Delisting |
SRIL | Sri Rejeki Isman | 0,0% | Force Delisting |
Sumber: BEI
Pengumuman BEI ini menjadi acuan penting bagi investor ritel dalam menilai likuiditas dan risiko keberlangsungan pencatatan suatu saham di bursa. Emiten yang belum memenuhi ketentuan free float memiliki tenggat waktu tertentu dan berpotensi terkena sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.
Investor disarankan mencermati status pemenuhan emiten dalam portofolio masing-masing, terutama bagi emiten yang berstatus Force Delisting atau mendekati batas waktu pemenuhan 2027. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi BEI.
1. Apa itu free float saham dan mengapa penting?
Free float adalah persentase saham yang beredar bebas di publik dan dapat diperdagangkan. Semakin tinggi free float, semakin likuid saham tersebut di pasar dan semakin mudah diperjualbelikan oleh investor.
2. Apa sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float?
Berdasarkan Peraturan I-H BEI tentang Sanksi, emiten yang tidak memenuhi kewajiban free float berpotensi dikenakan sanksi hingga Force Delisting atau penghapusan pencatatan dari bursa.
3. Emiten mana saja yang berstatus Force Delisting dalam pengumuman ini?
Beberapa emiten berstatus Force Delisting antara lain COWL (Cowell Development), DUCK (Jaya Bersama Indo), GOLL (Golden Plantation), PLAS (Polaris Investama), SRIL (Sri Rejeki Isman), dan TOYS (Sunindo Adipersada), seluruhnya dengan free float 0%.
4. Apakah emiten Papan Akselerasi memiliki ketentuan yang sama?
Tidak. Emiten Papan Akselerasi hanya wajib memenuhi free float minimal 7,5% dari total saham tercatat, lebih rendah dibandingkan Papan Utama dan Pengembangan yang mewajibkan 15%.
5. Di mana investor dapat mengakses informasi lengkap status free float seluruh emiten?
Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id sesuai yang tercantum dalam pengumuman nomor Peng-S-00011/BEI.PLP/04-2026 tanggal 30 April 2026.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.