BEI Rilis Status Free Float 956 Emiten, BREN Masih Transisi, DSSA Sudah Memenuhi

Abdul Malik • 07 May 2026

an image
Ilustrasi seorang investor memantau pergerakan harga saham dan IHSG di layar perdagangan Bursa Efek Indonesia. (Shutterstock)

BEI merilis status free float 956 emiten per Maret 2026. Simak daftar saham yang belum memenuhi ketentuan hingga berisiko terkena sanksi.

Bareksa - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) (7/5) menerbitkan pengumuman resmi nomor Peng-S-00011/BEI.PLP/04-2026 tertanggal 30 April 2026 mengenai status pemenuhan kewajiban jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham seluruh perusahaan tercatat. 

Informasi ini penting bagi investor karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham dan potensi delisting. Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Direksi BEI Kep-00045/BEI/03-2026 yang mengubah Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham.

Berdasarkan pemantauan BEI hingga 29 April 2026, total 956 emiten tercatat dalam daftar status pemenuhan, mencakup emiten di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, dan Papan Ekonomi Baru. Ketentuan baru mewajibkan emiten Papan Utama dan Pengembangan memiliki free float minimal 15% dengan jumlah saham sekurangnya 50 juta lembar. Emiten Papan Akselerasi cukup memenuhi ambang batas 7,5% free float.

Seluruh emiten juga wajib memiliki paling sedikit 300 pemegang saham (nasabah pemilik SID) berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Emiten yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) dianggap belum memenuhi ketentuan free float. Ketentuan ini berlaku efektif dan dipantau secara berkala oleh BEI.

Masa Transisi Bertahap: Batas Waktu Berbeda per Kategori Emiten

BEI memberikan masa transisi bagi emiten yang sudah tercatat sebelum berlakunya Peraturan I-A, dengan skema bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026. Emiten berkapitalisasi di atas Rp5 triliun dengan free float di bawah 12,5% wajib memenuhi 12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% pada 31 Maret 2028. Emiten berkapitalisasi di bawah Rp5 triliun mendapat tenggat lebih panjang hingga 31 Maret 2029.

Sejumlah emiten besar tercatat belum memenuhi ketentuan dan masuk dalam masa transisi, di antaranya BREN (Barito Renewables, free float 12,3%), BRIS (Bank Syariah Indonesia, 9,3%), HMSP (HM Sampoerna, 7,5%), dan PANI (Pantai Indah Kapuk Dua, 11%). Emiten-emiten ini wajib memenuhi target free float sesuai tenggat yang ditetapkan BEI. Ketidakpatuhan berpotensi berujung pada sanksi sesuai Peraturan I-H tentang Sanksi.

Beberapa emiten tercatat dalam status Force Delisting akibat free float 0% dan tidak ada prospek pemenuhan, antara lain COWL, DUCK, GOLL, PLAS, SRIL, dan TOYS. Sementara sejumlah emiten lain berstatus Voluntary Delisting seperti CNTX, HITS, META, OCAP, dan SCPI. Investor disarankan mencermati status masing-masing emiten dalam portofolionya.

Mayoritas Emiten Besar Telah Memenuhi Ketentuan

Mayoritas emiten berkapitalisasi besar telah memenuhi ketentuan free float, mencerminkan likuiditas yang baik di pasar sekunder. BBCA (Bank Central Asia) mencatat free float 42,4% dengan 650.703 pemegang saham, tertinggi di antara seluruh emiten dalam daftar. BBRI (Bank Rakyat Indonesia) menyusul dengan free float 46,2% dan 645.280 pemegang saham, serta GOTO (GoTo Gojek Tokopedia) dengan 362.045 pemegang saham.

Beberapa emiten dengan pengecualian khusus berdasarkan ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A turut tercatat, seperti ADMF (Adira Finance, free float 5,4%), ANJT (Austindo Nusantara, 1,6%), GMFI (Garuda Maintenance Facility, 6,5%), dan IBST (Inti Bangun Sejahtera, 0,0%). Pengecualian ini diberikan berdasarkan kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan BEI. Investor disarankan mencermati basis hukum pengecualian sebelum mengambil keputusan investasi.

Ringkasan Data Utama Pengumuman BEI

Indikator
Data

Nomor Pengumuman

Peng-S-00011/BEI.PLP/04-2026

Tanggal Pengumuman

30 April 2026

Periode Data

Per 31 Maret 2026

Total Emiten Dipantau

956 emiten

Minimal Free Float Papan Utama & Pengembangan

15% (min. 50 juta saham)

Minimal Free Float Papan Akselerasi

7,5%

Minimal Pemegang Saham (SID)

300 nasabah

Sumber: BEI

Jadwal Batas Waktu Pemenuhan Free Float

Kategori Emiten
Batas Waktu

Emiten kapitalisasi ≥ Rp5 T, Free Float < 12,5%

Wajib 12,5% per 31 Maret 2027; 15% per 31 Maret 2028

Emiten kapitalisasi ≥ Rp5 T, Free Float 12,5%–<15%

Wajib 15% per 31 Maret 2027

Emiten kapitalisasi < Rp5 T

Wajib 15% per 31 Maret 2029

Papan Akselerasi

Wajib 7,5% (tidak ada masa transisi khusus)

Sumber: BEI

Contoh Emiten dengan Status Beragam

Kode
Nama Emiten
Free Float
Status

BBCA

Bank Central Asia

42,4%

Telah Memenuhi

BBRI

Bank Rakyat Indonesia

46,2%

Telah Memenuhi

BMRI

Bank Mandiri

39,1%

Telah Memenuhi

DSSA

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

15%

Telah Memenuhi

BREN

Barito Renewables Energy

12,3%

Batas 31 Maret 2027

BRIS

Bank Syariah Indonesia

9,3%

Batas 31 Maret 2027

HMSP

HM Sampoerna

7,5%

Batas 31 Maret 2027

PANI

Pantai Indah Kapuk Dua

11%

Batas 31 Maret 2027

COWL

Cowell Development

0,0%

Force Delisting

SRIL

Sri Rejeki Isman

0,0%

Force Delisting

Sumber: BEI

Kesimpulan

Pengumuman BEI ini menjadi acuan penting bagi investor ritel dalam menilai likuiditas dan risiko keberlangsungan pencatatan suatu saham di bursa. Emiten yang belum memenuhi ketentuan free float memiliki tenggat waktu tertentu dan berpotensi terkena sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.

Investor disarankan mencermati status pemenuhan emiten dalam portofolio masing-masing, terutama bagi emiten yang berstatus Force Delisting atau mendekati batas waktu pemenuhan 2027. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi BEI.

FAQ

1. Apa itu free float saham dan mengapa penting? 
Free float adalah persentase saham yang beredar bebas di publik dan dapat diperdagangkan. Semakin tinggi free float, semakin likuid saham tersebut di pasar dan semakin mudah diperjualbelikan oleh investor.

2. Apa sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float
Berdasarkan Peraturan I-H BEI tentang Sanksi, emiten yang tidak memenuhi kewajiban free float berpotensi dikenakan sanksi hingga Force Delisting atau penghapusan pencatatan dari bursa.

3. Emiten mana saja yang berstatus Force Delisting dalam pengumuman ini? 
Beberapa emiten berstatus Force Delisting antara lain COWL (Cowell Development), DUCK (Jaya Bersama Indo), GOLL (Golden Plantation), PLAS (Polaris Investama), SRIL (Sri Rejeki Isman), dan TOYS (Sunindo Adipersada), seluruhnya dengan free float 0%.

4. Apakah emiten Papan Akselerasi memiliki ketentuan yang sama? 
Tidak. Emiten Papan Akselerasi hanya wajib memenuhi free float minimal 7,5% dari total saham tercatat, lebih rendah dibandingkan Papan Utama dan Pengembangan yang mewajibkan 15%.

5. Di mana investor dapat mengakses informasi lengkap status free float seluruh emiten? 
Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id sesuai yang tercantum dalam pengumuman nomor Peng-S-00011/BEI.PLP/04-2026 tanggal 30 April 2026.

Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa

Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap. 

Beli Saham di Sini

Tentang Penulis

*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

***

DISCLAIMER​​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.