
Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset kripto hingga Maret 2026. Informasi ini penting karena mencerminkan tren transaksi dan pertumbuhan pengguna di sektor keuangan digital.
Dalam keterangannya (5/5), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyatakan sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK menerima 323 permintaan konsultasi sandbox hingga 23 April 2026. Terdapat 31 permohonan masuk, dengan 5 peserta aktif dan 4 telah lulus uji coba. Model bisnis yang lulus meliputi tokenisasi emas, surat berharga, dan manfaat kepemilikan properti.
Jumlah penyelenggara ITSK resmi mencapai 25 entitas, terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Selain itu, terdapat 38 permohonan izin yang masih dalam proses evaluasi. Hal ini mencerminkan minat industri terhadap pengembangan layanan keuangan digital.
Penyelenggara ITSK tercatat menjalin 1.300 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan lintas sektor. Selama Maret 2026, transaksi PAJK mencapai Rp2,11 triliun dengan jumlah pengguna 17,17 juta. Permintaan data skor kredit oleh PKA tercatat 25,91 juta hit.
Di sektor aset kripto, terdapat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang. Selain itu, 7 lembaga penunjang juga telah memperoleh persetujuan.
Jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,37 juta pada Maret 2026, naik 1,43% secara bulanan. Nilai transaksi kripto tercatat Rp22,24 triliun, turun 8,51% mtm, sementara derivatif meningkat 14,26% menjadi Rp5,80 triliun. Data ini mencerminkan dinamika pasar yang fluktuatif namun aktivitas tetap tinggi.
Ringkasan ITSK & Aset Kripto (Maret–April 2026)
Indikator | Realisasi |
|---|---|
Konsultasi sandbox | 323 permintaan |
Permohonan sandbox | 31 |
Peserta aktif sandbox | 5 |
Peserta lulus sandbox | 4 |
Penyelenggara ITSK resmi | 25 |
Permohonan izin proses | 38 |
Kemitraan dengan LJK | 1.300 |
Transaksi PAJK | Rp2,11 triliun |
Pengguna PAJK | 17,17 juta |
Inquiry skor kredit | 25,91 juta |
Aset kripto diperdagangkan | 1.464 |
Derivatif AKD | 77 |
Akun kripto | 21,37 juta |
Transaksi kripto | Rp22,24 triliun |
Transaksi derivatif | Rp5,80 triliun |
Sumber: OJK, diolah
Evaluasi 6 calon peserta sandbox
Sanksi administratif kepada 2 pelaku IAKD
Penguatan tata kelola dan kepatuhan industri
Akses layanan keuangan digital semakin luas
Pilihan instrumen investasi digital bertambah
Aktivitas pasar tetap tinggi meski fluktuatif
Aspek risiko dan volatilitas perlu dicermati
Perkembangan ITSK dan aset kripto menunjukkan pertumbuhan dari sisi pengguna, transaksi, dan pelaku industri. Hal ini mencerminkan meningkatnya peran sektor keuangan digital dalam sistem keuangan. Bagi investor, data ini menjadi indikator penting untuk mencermati peluang dan risiko di pasar digital yang terus berkembang dan dinamis.
1. Berapa nilai transaksi kripto terbaru?
Rp22,24 triliun pada Maret 2026.
2. Berapa jumlah pengguna kripto di Indonesia?
Sebanyak 21,37 juta akun per Maret 2026.
3. Apa itu ITSK?
Layanan keuangan berbasis teknologi seperti agregator dan pemeringkat kredit alternatif.
4. Apakah transaksi derivatif meningkat?
Ya, naik 14,26% menjadi Rp5,80 triliun.
5. Apa yang perlu dicermati investor?
Volatilitas transaksi dan risiko di pasar aset digital.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.