
Bareksa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan kebijakan peningkatan batas minimum free float emiten dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi struktural pasar modal Indonesia. Free float merujuk pada porsi saham yang dimiliki publik dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar.
Semakin besar free float, umumnya semakin baik likuiditas dan efisiensi pembentukan harga saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyebut kebijakan tersebut sekaligus menjawab perhatian sejumlah index provider global yang selama ini menilai pasar Indonesia memiliki tantangan pada sisi kepemilikan publik.
“Dengan peningkatan free float, pasar domestik diharapkan menjadi lebih menarik bagi investor institusi dan lebih mudah diakses dana global,” ungkap Hasan dalam acara Peresmian Program Investasi Terencana dan Berkala (PINTAR) Reksa Dana serta Pembukaan Pekan Reksa Dana Tahun 2026 di Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4).
OJK menegaskan implementasi kebijakan tidak dilakukan mendadak. Masa transisi selama tiga tahun disiapkan agar emiten memiliki ruang penyesuaian dan pasar dapat menyerap tambahan pasokan saham secara sehat.
Evaluasi tahunan juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi emiten, perusahaan efek, dan manajer investasi.
Jika terdapat kendala, regulator membuka opsi penyesuaian waktu seperti perpanjangan batas waktu, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan.
Bagi emiten, peningkatan free float dapat memperluas basis investor dan meningkatkan likuiditas saham. Sementara bagi investor, pasar yang lebih likuid umumnya memberi kemudahan transaksi dan harga yang lebih efisien.
Aturan free float minimum 15% menandai perubahan penting dalam struktur pasar modal Indonesia. Dengan implementasi bertahap, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kualitas pasar tanpa menimbulkan guncangan berlebihan.
1. Apa itu aturan free float 15%?
Kebijakan OJK yang menaikkan batas minimum porsi saham publik emiten dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap.
2. Kapan aturan ini berlaku penuh?
Implementasi dilakukan bertahap dengan masa transisi selama tiga tahun.
3. Apa tujuan kenaikan free float?
Untuk meningkatkan likuiditas saham, efisiensi harga, dan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor global.
4. Apa dampaknya bagi emiten?
Emiten perlu menyesuaikan struktur kepemilikan saham publik agar memenuhi ketentuan baru.
5. Apa manfaatnya bagi investor?
Investor berpotensi mendapat pasar yang lebih likuid, spread lebih efisien, dan akses transaksi yang lebih baik.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.