
Bareksa - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy menjelaskan daftar High Shareholding Concentration (HSC) dibuat untuk saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan pada sejumlah investor terbatas.
Penjelasan ini penting bagi investor karena berkaitan dengan transparansi struktur kepemilikan dan likuiditas saham di pasar. Menurut Irvan, HSC List merupakan pengumuman resmi yang diterbitkan BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Daftar ini bertujuan memberi informasi tambahan kepada publik atas saham dengan struktur kepemilikan yang dinilai terkonsentrasi. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian pasar terhadap asesmen MSCI yang turut menyoroti kerangka HSC sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
Irvan menjelaskan, penentuan HSC dilakukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI. Komite menilai dari sisi pengawasan, kondisi perusahaan tercatat, serta profil para pemegang sahamnya.
Artinya, tidak semua saham otomatis masuk HSC hanya karena harga naik atau likuiditas rendah. Penetapan dilakukan melalui evaluasi menyeluruh berdasarkan sejumlah indikator.
Tujuan utama HSC adalah meningkatkan transparansi kepada investor agar memahami kondisi free float dan distribusi kepemilikan saham di pasar.
Menurut Irvan Susandy, proses dimulai dari trigger factor, lalu dilanjutkan HSC checking dan pengumuman kepada publik bila saham terindikasi memenuhi kriteria.
Dalam tahap trigger factor, komite memperhatikan beberapa aspek seperti volatilitas harga, aspek pengawasan, likuiditas perdagangan, dan indikator lain yang relevan.
Jika setelah asesmen saham dinilai memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, maka BEI akan mengumumkannya kepada publik melalui HSC List.
Irvan menegaskan perusahaan tercatat dapat memperbaiki struktur kepemilikan saham agar keluar dari status HSC. Langkah perbaikan bisa dilakukan melalui refloat, corporate action, atau upaya lain yang meningkatkan distribusi saham di publik.
Setelah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, BEI akan menyampaikan recovery announcement kepada publik.
Mekanisme ini menunjukkan status HSC bukan bersifat permanen, melainkan dapat berubah sesuai kondisi terbaru emiten.
Isu HSC menjadi sorotan setelah MSCI dalam asesmen terbarunya mengakui reformasi pasar modal Indonesia, termasuk implementasi kerangka HSC.
Namun MSCI masih menahan perubahan indeks hingga review berikutnya pada Juni 2026. Karena itu, investor kini juga mencermati efektivitas implementasi kebijakan HSC di pasar domestik.
BEI menegaskan HSC List adalah instrumen transparansi pasar, bukan sanksi. Saham masuk daftar ini setelah melalui asesmen komite khusus berdasarkan berbagai indikator. Perusahaan juga dapat keluar dari status HSC bila berhasil memperbaiki struktur kepemilikan sahamnya.
1. Apakah HSC berarti saham bermasalah?
Tidak otomatis. HSC menunjukkan konsentrasi kepemilikan yang perlu diketahui publik.
2. Siapa yang menentukan HSC?
Komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI.
3. Apakah saham HSC bisa diperdagangkan normal?
Pada prinsipnya tetap diperdagangkan sesuai ketentuan bursa yang berlaku.
4. Bagaimana cara keluar dari HSC?
Melalui refloat, corporate action, atau perbaikan distribusi kepemilikan saham.
5. Mengapa investor perlu tahu HSC?
Karena berkaitan dengan free float, likuiditas, dan transparansi pasar.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.