
Bareksa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menegaskan komitmen bersama untuk mempercepat reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah kebijakan peningkatan porsi free float saham menjadi 15%.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2). Pertemuan ini dihadiri oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta jajaran OJK, BEI, dan pengurus AEI.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa diskusi berlangsung konstruktif dan menunjukkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri. Para emiten yang tergabung dalam AEI menyatakan dukungan komprehensif terhadap agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK.
“Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup sejumlah pilar penting penguatan integritas pasar,” ujar Hasan.
Menurut OJK, kebijakan free float 15 persen merupakan bagian integral dari reformasi pasar modal nasional. Tujuannya untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang lebih transparan dan akuntabel.
Peningkatan porsi kepemilikan publik dinilai dapat memperkuat kontrol pasar terhadap emiten sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor institusional global.
Dari sisi emiten, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono menegaskan bahwa asosiasi mendukung kebijakan tersebut selama diterapkan secara bertahap, terukur, dan memperhatikan kesiapan pasar.
“Secara umum kami support OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih tangguh,” ujar Armand.
Selain free float, AEI juga menyatakan dukungan terhadap agenda reformasi lain, antara lain:
OJK menegaskan bahwa implementasi kebijakan reformasi ini akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten serta kondisi pasar secara keseluruhan.
Sebagai langkah awal, OJK tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa. BEI juga akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan.
OJK dan Asosiasi Emiten Indonesia sepakat memperkuat integritas pasar modal melalui reformasi menyeluruh, dengan free float 15 persen sebagai pilar utama. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap demi menjaga stabilitas pasar sekaligus meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.
1. Apakah semua emiten wajib langsung menaikkan free float ke 15%?
Tidak. Penerapan dilakukan bertahap dan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten.
2. Apa dampak free float lebih besar bagi investor ritel?
Likuiditas saham berpotensi meningkat, sehingga transaksi lebih aktif dan harga lebih efisien.
3. Apakah kebijakan ini bisa menekan harga saham emiten?
Dalam jangka pendek bisa terjadi penyesuaian, namun tujuan utamanya adalah memperkuat struktur pasar jangka panjang.
4. Kapan aturan resmi free float 15% diterbitkan?
OJK sedang menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa.
5. Selain free float, apa fokus utama reformasi pasar modal?
Transparansi kepemilikan, tata kelola emiten, kualitas investor, dan literasi keuangan.
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.
(AM)
Tentang Penulis
*Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WPPE, ia fokus pada analisis makro, riset investasi, dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.