
Bareksa - Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru terkait Penempatan Dana Negara (KMK No. 276/2025) dengan mengalokasikan dana Rp200 triliun dari saldo saat ini di Bank Indonesia ke bank-bank BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
Batas maksimum penempatan per bank adalah BBRI Rp55 triliun, BBNI Rp55 triliun, BMRI Rp55 triliun, BBTN Rp25 triliun, dan BRIS Rp10 triliun. Dana tersebut wajib ditempatkan di instrumen Deposit on Call (konvensional atau syariah) dengan tenor 6 bulan (dapat diperpanjang) dan imbal hasil sekitar 4,02% atau 80,476% dari BI Rate.
Bank-bank penerima diwajibkan mengelola serta melaporkan penggunaan dana tersebut setiap bulan kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, dengan pengawasan ketat dari auditor internal pemerintah.
Menurut riset Ciptadana Sekuritas Asia (15/9), kebijakan ini diperkirakan mampu melonggarkan likuiditas sistem dan menurunkan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) secara signifikan. Sekaligus bisa mengurangi biaya dana karena tingkat imbal hasil sekitar 4% lebih rendah dari deposito khusus maupun giro (yang mencakup 35–65% dari total deposito/giro). Hal ini juga akan meningkatkan kapasitas perbankan untuk menyalurkan kredit lebih besar.
Sebab dalam struktur pendanaan bank, sekitar 35–65% dari total saldo deposito berjangka dan giro biasanya ditempatkan pada deposito khusus atau rekening giro dengan bunga tertentu. Suku bunga acuan untuk 35–65% dana tersebut biasanya lebih tinggi daripada 4%. Karena itu, penempatan dana pemerintah dengan imbal hasil sekitar 4% dianggap lebih murah bagi bank, sehingga menurunkan cost of fund (biaya dana).
Bank | Injeksi Likuiditas (Rp triliun) | LDR per Juli 2025 (%) | Estimasi LDR setelah injeksi likuiditas (%) | Penurunan LDR (ppt) |
|---|---|---|---|---|
BMRI | 55 | 94 | 90,5 | (3,5) |
BBRI | 55 | 87 | 83,8 | (3,16) |
BBNI | 55 | 86,7 | 81,6 | (5,1) |
BRIS | 10 | 90 | 87,3 | (2,66) |
BBTN | 25 | 94 | 88,5 | (5,52) |
Sumber: riset Ciptadana Sekuritas
Seiring sentinmen ini, rekomendasi saham perbankan masih tetap overweight (menambah porsi investasi). Saham BMRI, BBRI, BBNI, BRIS dan BBTN direkomendasi beli dengan potensi kenaikan harga saham mencapai 6-37%. Selengkapnya tertera dalam tabel.
Saham | Rekomendasi | Target Harga | Harga Terakhir | Potensi Upside | PER 2025 (F) | PBV 2025 (F) | ROE 2025 (F) | Yield Dividen 2025 (F) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
BMRI | Buy | Rp6.200 | Rp4.520 | 37% | 7,8x | 1,5x | 19,2% | 10,1% |
BBRI | Buy | Rp4.900 | Rp4.180 | 17% | 10,4x | 1,9x | 18,1% | 8,6% |
BBNI | Buy | Rp5.675 | Rp4.520 | 25% | 7,5x | 1x | 13,1% | 8,5% |
BRIS | Buy | Rp3.400 | Rp2.690 | 26% | 15,4x | 2,4x | 16,6% | 1% |
BBTN | Buy | Rp1.500 | Rp1.410 | 6% | 4,8x | 0,5x | 10,9% | 4,2% |
Sumber: Ciptadana Sekuritas, potensi upside harga per 12/9/2025, F; forecast
Super app investasi, Bareksa telah meluncurkan fitur Bareksa Saham bekerja sama dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia pada Kamis (9/11/2023), di Jakarta. Fitur investasi saham ini melengkapi pilihan produk investasi di Bareksa sebelumnya, yakni reksadana, Surat Berhaga Negara hingga emas. Peluncuran fitur saham seiring target Bareksa mewujudkan misi menjadi satu aplikasi untuk semua investasi.
Dengan begitu, nasabah atau investor Bareksa bisa berinvestasi di beragam instrumen investasi dalam satu genggaman tangan di layar ponsel melalui aplikasi Bareksa. Pengguna bisa berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya guna mencapai target keuangan atau kemerdekaan finansialnya.
(AM)
***
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.