
Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI resmi mengintegrasikan sistem perizinan dan pendaftaran produk investasi reksadana. Langkah ini diyakini akan memangkas proses birokrasi, meningkatkan akurasi data, serta memperkuat perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Integrasi dilakukan melalui penyatuan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI. Peluncuran sistem ini menandai babak baru transformasi digital pasar modal nasional.
Integrasi SPRINT dan SPEK membawa sejumlah nilai tambah penting, baik bagi industri maupun investor, antara lain:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa integrasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan cara kerja.
Menurutnya, pasar modal modern membutuhkan layanan yang efisien, konsisten, dan berorientasi pada kualitas, agar mampu mengikuti perkembangan industri yang semakin cepat.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyebut integrasi ini sebagai bagian dari akselerasi transformasi digital pendaftaran produk reksadana, sekaligus mendukung pertumbuhan green economy di pasar modal Indonesia.
Dengan sistem yang lebih efisien dan terhubung, diharapkan jumlah investor reksadana dapat terus meningkat.
Bagi investor ritel, integrasi sistem OJK–KSEI berarti:
Produk reksadana lebih tertib secara administrasi
Informasi lebih jelas dan terpercaya
Perlindungan investor semakin kuat
Pasar modal tumbuh lebih sehat dan inklusif
Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi reksa dana terpercaya yang telah berizin OJK sejak 2016. Dengan 160+ produk reksadana dari 35 manajer investasi, kamu bisa memilih sesuai tujuan dan profil risiko. Dilengkapi fitur pembanding performa, riset pasar, dan rekomendasi ahli, Bareksa membantu kamu mulai investasi reksadana dengan mudah, aman, dan terarah dalam satu aplikasi.
(AM)
***
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.