
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuntaskan proses peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) menandai babak baru dalam penguatan ekosistem aset digital di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Keuangan Digital OJK di Jakarta (30/7).
Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan aspek keamanan disebut sebagai prioritas utama, mengingat aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain. Bappebti juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung OJK melalui koordinasi berkelanjutan demi kelancaran pengawasan dan perlindungan industri aset digital.
Poin-Poin Penting:
- Proses peralihan dimulai sejak 10 Januari 2025, kini resmi diselesaikan
- OJK kini mengawasi aset keuangan digital dan derivatif kripto sepenuhnya
- Fokus regulasi: kehati-hatian, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen
- Bappebti tegaskan pentingnya keamanan blockchain dalam pengawasan
- Peralihan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.