Tertekan Gejolak Pasar, Kelolaan Reksadana Saham Juni Terkoreksi Jadi Rp138,2 Triliun

Abdul Malik • 13 Jul 2021

an image
Ilustrasi net asset value (nilai aktiva bersih) atau dana kelolaan reksadana. (Shutterstock)

Meski secara bulanan dan sepanjang tahun berjalan kelolaan reksadana saham terkoreksi, namun secara tahunan tumbuh 24 persen

Bareksa.com - Laporan Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report June 2021 yang mengolah data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan dana kelolaan atau asset under management (AUM) reksadana saham kembali tertekan pada bulan lalu atau Juni 2021 seiring gejolak pasar bulan lalu.

Dana kelolaan reksadana berbasis ekuitas tersebut pada bulan lalu Rp138,17 triliun. Sebelumnya pada Mei dan April 2021 masing-masing tercatat Rp141,2 triliun dan Rp142,88 triliun. Meski secara bulanan/MoM dan sepanjang tahun berjalan (year to date/YtD) dana kelolaan reksadana saham terkoreksi 1,6 persen, namun secara tahunan tumbuh 24 persen.

Tertekannya dana kelolaan reksadana saham tersebut seiring dengan unit penyertaannya. Unit penyertaan reksadana saham pada bulan lalu minus 0,34 persen menjadi 97,3 miliar unit.  Sebelumnya pada Mei 2021, unit penyertaan reksadana saham 98,08 miliar unit dan pada April 2021 tercatat 97,5 miliar unit.

Dana Kelolaan dan Unit Penyertaan Reksadana Saham

Sumber: Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report June 2021

Artikel ini merupakan cuplikan dari laporan bulanan industri reksadanaBareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report June 2021. Untuk berlangganan laporan ini silahkan hubungi marketing@bareksa.com (cc: data@bareksa.com).

(Martina Priyanti/Tim Data/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.