Pelaku Industri Reksadana Segera Disuntik Vaksin Covid-19

Abdul Malik • 08 Jun 2021

an image
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Shutterstock)

Program vaksinasi ini bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dengan jenis vaksin Astra-Zeneca dan tanpa biaya

Bareksa.com - Program vaksinasi kepada pelaku industri jasa keuangan terus berjalan termasuk kepada pelaku di industri reksadana. Dewan Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (Dewan APRDI) akan mengkoordinir pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pelaku industri reksadana.

Ketua Presidium Dewan APRDI, Prihatmo Hari Mulyanto dalam surat edarannya menyampaikan Dewan APRDI akan turut mewadahi program vaksinasi meliputi Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Asosiasi Bank Agen Penjual Efek Reksa Dana Indonesia (ABAPERDI), Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) dan Perkumpulan Agen Penjual Efek Reksa Dana Online (PAPERDO).

Langkah tersebut merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-52/PM.11/2021 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Koordinasi Persiapan Vaksinasi Covid-19 untuk Pelaku Industri Jasa Keuangan. Prihatmo menyampaikan vaksinasi ini dikhususkan bagi karyawan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

"Program vaksinasi ini bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan di Jakarta dengan jenis vaksin Astra-Zeneca dan tanpa biaya," kata Prihatmo.

Pelaku reksadana yang ingin mengikuti vaksinasi, wajib memenuhi syarat berikut : Pertama, belum pernah mendapat vaksin covid-19. Kedua, belum terdaftar pada program vaksinasi gotong royong atau lainnya (belum melakukan pembayaran) untuk menghindari adanya duplikasi data. Ketiga, tidak harus ber-KTP DKI Jakarta. Keempat, bersedia melakukan vaksinasi di Jakarta.

Dalam surat edarannya, Prihatmo menyampaikan seluruh data tersebut disampaikan kepada ke Sekretariat Dewan APRDI. Detailnya, data-data pelaku reksadana dibuat dalam form excel (format standard https://bit.ly/3tG0dLS) dengan menggunakan password serta mengirimkannya ke Sekretariat Dewan APRDI melalui email sekretariat.aprdi@aprdi.or.id, paling lambat hari Rabu, 9 Juni 2021 jam 17.00 WIB.

(Martina Priyanti/AM)

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.