Pentingnya Memahami Karakteristik Reksadana Terproteksi

Abdul Malik • 21 May 2021

an image
Ilustrasi investasi di reksadana terproteksi. (Shutterstock)

Dengan adanya kata “terproteksi”, bukan berarti produk investasi ini tanpa risiko

Bareksa.com - Industri reksadana Tanah Air kembali diterpa sentimen negatif yang melibatkan dua manajer investasi (MI) perihal kasus gagal bayar surat utang jangka menengah alias medium term note (MTN) dua emiten yang melantai di bursa, di mana kedua MI ini memiliki MTN yang bersangkutan dalam portofolio reksadana terproteksi mereka.

Pertama, emiten produsen bahan baku aneka industri, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang belum dapat melunasi pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 27 April 2021.

Selain MTN II, ada dua MTN lagi yang akan jatuh tempo di tahun ini, yakni MTN I Tridomain Performane Materials I Tahun 2017 yang akan jatuh tempo 18 Mei 2021 dengan pokok US$20 juta dan MTN III Tridomain Performance Materias yang akan jatuh tempo 4 Juli 2021 dengan pokok senilai Rp100 miliar.

Gagal bayar MTN Tridomain membuat sorotan mengarah pada PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), karena menjadikan MTN II Tridomain sebagai aset dasar RDT Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147 (CPF147).

Pihak Tridomain mengaku, pandemi membuat operasional perusahaan terganggu sehingga membuat pendanaan menjadi seret. Selain itu, faktor yang menjadi penyebab gagal bayar tersebut, perusahaan melakukan investasi jangka panjang sehingga pembiayaan ditempuh melalui penerbitan MTN.

Kedua, emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda dengan Tridomain. Sritex menunda untuk membayarkan pokok dan bunga dari MTN Sritex tahap III tahun 2018 ke-6, yang jatuh tempo pada Selasa (18/5).

Adapun nilai MTN yang dimaksud memiliki nilai emisi US$25 juta dengan tingkat bunga 5,8 persen dan dibayarkan dua kali dalam setahun.

Mengacu pada laporan keuangan Sritex 2020, MTN Sritex tahap III tahun 2018 tersebut dibeli oleh MI PT Bahana TCW Investment Management, dengan nilai US$25 juta. MTN Sritex tersebut merupakan aset dasar RDT Bahana Core Protected Fund.

Mengenai kasus gagal bayar MTN Sritex, manajemen Sritex menjelaskan, penundaan bayar tersebut disebabkan karena perusahaan tengah dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.

Pahami Karakteristik Reksadana Terproteksi

Mengutip penjelasan OJK, reksadana terproteksi adalah jenis reksadana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksadana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh MI, tetapi dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.

Dengan adanya kata “terproteksi”, bukan berarti produk investasi ini tanpa risiko. Proteksi di sini berbeda dengan asuransi. Misalkan Anda mengasuransikan kendaraan bermotor Anda, kemudian terjadi kecelakaan atau dicuri, maka Anda bisa mengklaim atas risiko tersebut.

Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan risiko dari instrumen investasi ini harus dipahami oleh investor, baik risiko dari instrumennya maupun risiko yang melekat pada aset dasar dari reksa dana tersebut.

Menurut analisis Bareksa, beberapa risiko yang terdapat dalam reksadana terproteksi antara lain :

• Turunnya harga obligasi karena penerbit obligasi gagal melunasi utang obligasi.

• Tindakan dari investor yang mencairkan dananya sebelum jatuh tempo, dijual ketika harga obligasi di bawah harga pembelian.

• Manajer investasi mungkin tidak hanya menginvestasikan pada obligasi, tapi juga jenis investasi yang lain. Jadi ada kemungkinan kerugian pada jenis investasi lain di saat pembayaran obligasi yang lancar.

Setelah kita mengetahui seluk beluk reksadana terproteksi, maka kita juga perlu berhati-hati dalam memilih manajer investasi, jangan sampai tergiur pada tingkat imbal hasil yang tinggi saja.

Reksadana terproteksi bukan berarti bebas risiko. Risiko yang melekat pada aset dasarnya tetap harus dihadapi oleh investor RDT.

Karena itu investor dihimbau untuk mempelajari dan mengkritisi prospektus dan dokumen keterbukaan produk yang disiapkan oleh MI sebelum memutuskan membeli RDT tersebut.

(KA01/Arief Budiman/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.