Surat Utang Tridomain Gagal Bayar, Mandiri Investasi Lakukan Langkah Ini

Abdul Malik • 07 May 2021

an image
Logo di Kantor Mandiri Manajemen Investasi. (dok. Mandiri Investasi)

Surat utang jangka menengah (MTN) PT Tridomain jadi underlying asset salah satu produk reksadana terproteksi Mandiri Investasi

Bareksa.com - Kuasa Hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), Johannes Sahetapy-Engel memberikan pernyataan terkait medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah Tridomain Performance Material Seri II Tahun 2018 (MTN).

MTN tersebut menjadi underlying asset produk reksadana terproteksi Mandiri Seri 147/151/152 yang dikelola oleh Mandiri Manajemen Investasi atau Mandiri Investasi.

Johannes menyatakan PT Tridomain Performance Material Tbk (TDPM) seharusnya melakukan pelunasan pokok MTN tersebut pada 27 April 2021. Namun sampai dengan tanggal tersebut, Tridomain belum melakukan pelunasan pokok MTN.

Sedangkan untuk pembayaran bunga MTN telah diterima di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan dibayarkan sesuai jadwal.

"MMI secara intensif terus berkomunikasi dan meminta TDPM agar mencari penyelesaian agar TDPM dapat segera melunasi kewajibannya dan memenuhi hak-hak investor," ungkap Johannes dalam keterangannya (7/5/2021).

MMI juga sedang berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan langkah-langkah antisipatif yang diperlukan atas nama RDT Mandiri Seri 147/151/152 terhadap TDPM sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"MMI memastikan masalah ini tidak berdampak pada reksadana yang lain, maupun kinerja Mandiri Investasi secara keseluruhan," ungkap Johannes.

Upaya Menyelesaikan Kewajiban

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (7/5/2021), menajemen Tridomain mengumumkan perseroan belum dapat melunasi pokok MTN II Tridomain Performance Materials 2018 yang jatuh tempo pada 27 April 2021.

"Dengan ini perseroan bermaksud menginformasikan kembali bahwa perseroan masih belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 yang dimaksud," ungkap manajemen PT Tridomain.

Manajemen Tridomain menyatakan perseroan masih berupaya menyelesaikan kewajiban serta mempertahankan operasional karena saat ini memiliki kondisi fundamental yang masih baik. Perseroan juga sedang melakukan berbagai upaya lain dan tidak terbatas pada refinancing, installment dan restructuring.

"Dan upaya-upaya lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat disetujui oleh para pihak," ungkap manajemen.

Tridomain menyatakan perseroan sejatinya berencana menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tridomain Performance Materials Tahap I 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tridomain Performance Materials Tahap I Tahun 2021.

Namun rencana penerbitan obligasi dan sukuk tersebut tertunda lantaran perseroan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok MTN II Tahun 2018.

Sumber : keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia

Belum dipenuhinya kewajiban pelunasan pokok MTN Seri II tidak lepas dari bisnis PT Tridomain yang menurun terdampak pandemi Covid-19. Kondisi pelemahan ini terjadi di semua sektor, tidak terkecuali industri kimia yang menjadi bidang usaha Tridomain.

Kondisi itu seperti terlihat dari tren meningkatnya jumlah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama setahun terakhir berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di 5 Pengadilan niaga,

Dilansir Kontan (25/4/2021), mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren PKPU dari kuartal ke kuartal sejak tahun 2020 cenderung mengalami peningkatan.

Tercatat, pada kuartal I 2020 terdapat 117 permohonan PKPU dan 31 permohonan kepailitan. Kemudian, pada kuartal II 2020 terdapat 127 permohonan PKPU dan 17 permohonan kepailitan. Permohonan PKPU tercatat mencapai 212 permohonan PKPU dan 29 permohonan kepailitan pada kuartal III 2020.

Sedangkan pada kuartal IV 2020 terdapat 181 permohonan PKPU dan 38 permohonan kepailitan. Selanjutnya, pada kuartal I 2021 tercatat sebanyak 199 permohonan PKPU dan 36 permohonan kepailitan.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.