Sudah Investasi Reksadana, Bagaimana Cara Menghitung Zakatnya?

Abdul Malik • 15 Apr 2021

an image
Ilustrasi investor yang menghitung zakat malnya di dalamnya termasuk menghitung imbal hasil investasi di reksadana dan SBN. (Shutterstock)

Penetapan reksadana sebagai objek zakat didasari oleh kesepakatan para ulama dalam Muktamar Internasional

Bareksa.com - Investasi sudah menjadi bagian dari gaya hidup bagi sebagian orang. Tujuannya tak lain untuk mengamankan kondisi keuangan di masa depan dan atau memperoleh apa yang ditargetkan.

Reksadana, menjadi salah satu instrumen investasi yang beberapa tahun belakangan banyak diminati. Nah, jika Anda sudah berinvestasi di reksadana, apakah juga mesti membayar zakatnya?

Menurut Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nadratuzzaman Hosen, cara untuk menghitung zakatnya adalah dengan menjumlahkan seluruh aset investasi yang dimiliki, termasuk juga deposito, emas, reksadana, atau saham.

"Jika nilai seluruh aset ini melebihi batas nisab, maka kewajiban zakat adalah 2,5 persen dari total aset investasi tersebut," ujarnya dilansir Tribunnews (14/4/2021).

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gr), nisab zakat perak 200 dirham (595 gr), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gr emas), dan sebagainya. Menurut jumhur ulama, nisab adalah salah satu syarat kekayaan wajib zakat.

Menurut Nadratuzzaman, penetapan reksadana sebagai objek zakat didasari oleh kesepakatan para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 hijriah.

Dalam muktamar itu diputuskan keuntungan dari investasi harus dikeluarkan zakatnya. Jadi, penghasilan dari investasi reksadana juga termasuk obyek zakat. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menegaskan tentang adanya zakat pada instrumen investasi.

Seseorang yang mempunyai pendapatan lain untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan memiliki alokasi khusus di instrumen investasi harus dikeluarkan zakatnya dengan memenuhi kaidah nisab dan haul.

Dengan demikian reksadana atau instrumen investasi lainnya adalah objek zakat. Lebih lanjut, mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab.

Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan besaran zakat 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun (haul). Rumus cara menghitung zakat reksadana sama dengan menghitung zakat maal yakni : 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Jadi, nisab zakat maal jenis ini senilai 85 gram emas dan harus sudah dimiliki penuh satu tahun. Jika total keuntungan hasil investasi reksadana sudah di atas nisab (setara harga 85 gram emas) maka zakat dikeluarkan dengan tarif 2,5 persen dari harta.

Selanjutnya, zakat dapat disalurkan melalui lembaga zakat yang sudah sudah terpercaya agar penyalurannya tepat sasaran sesuai petunjuk syariat.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.