Reksadana Masih Jadi Investasi Utama Asuransi Jiwa, Porsi di SBN Mulai Naik

Bareksa • 21 Jan 2020

an image
Ilustrasi investor pebisnis menghitung keuntungan imbal hasil suku bunga investasi reksadana saham obligasi surat berharga negara sukuk tabungan dengan kalkulator dan lambang persen di depannya.

Pada 2019, nilai investasi asuransi jiwa di reksadana mencapai Rp166,07 triliun

Bareksa.com – Di tengah kasus Jiwasraya, industri asuransi jiwa Tanah Air mencatat pertumbuhan jumlah investasi. Sepanjang 2019, nilainya mencapai Rp488,18 triliun atau naik 5,22 persen dari posisi akhir 2018 yang sebesar Rp463,96 triliun.

Hal itu tertuang dalam statistik asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Bareksa. Dari daftar pilihan investasi, reksadana masih menjadi pilihan asuransi jiwa.

Dari data OJK, penempatan dana asuransi jiwa di reksadana pada 2019 mencapai Rp166,07 triliun. Nilai itu turun tipis 0,62 persen dari posisi akhir 2018 yang sebesar Rp167,1 triliun. Meski begitu, porsi investasi asuransi jiwa di reksadana masih yang terbesar dengan kontribusi 34,02 persen.

Selain reksadana, investasi secara langsung di instrumen saham juga masih mendominasi. Bahkan, investasi di saham tumbuh 4,46 persen dari Rp141,37 triliun menjadi Rp147,68 triliun. Ini setara dengan 30,25 persen dari total investasi sepanjang 2019.

Sementara, penempatan investasi terbesar lainnya mengalir ke surat berharga negara (SBN) dengan nilai Rp74,24 triliun. Investasi di SBN tumbuh paling tinggi atau naik 16,31 persen dari posisi akhir 2018 yang sebesar Rp63,83 triliun.

Catatan tersebut sejalan dengan ketentuan minimal investasi asuransi jiwa di SBN 30 persen. Aturan ini telah dimuat oleh OJK yang mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat POJK No1/POJK.5/2016 tentang penempatan investasi asuransi di SBN.

Namun pada 2019 tersebut, porsi investasi di SBN baru mencapai 15,21 persen dari total investasi.

Penempatan Investasi Asuransi Jiwa 2018-2019

Sumber: OJK, diolah Bareksa

Di sisi lain, asuransi jiwa semakin mengurangi penempatan dana di deposito. Pada 2019, nilainya Rp34,29 triliun atau turun 3,95 persen dari posisi akhir 2018 yang sebesar Rp35,7 triliun.

Adapun nilai investasi di obligasi korporasi juga naik 6,05 persen dari Rp25,77 triliun menjadi Rp27,33 triliun.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya akan melakukan reformasi aturan industri asuransi. Hal ini terkait dengan beberapa kasus yang muncul belakang ini mulai dari AJB Bumiputera, Jiwasraya, hingga Asabri.

Salah satu reformasi asuransi yang akan dilakukan adalah penerapan risk management. “Kebijakan ini akan disesuaikan dengan bisnis masing-masing asuransi. Tiap asuransi berbeda. Lalu ada soal perhitungan proyeksi cash flow missmatch. Ini baru soal likuiditas,” ungkap Wimboh belum lama ini.

Selain itu, Wimboh juga menyinggung soal perhitungan risiko investasi, isu nilai tukar, hingga tata kelola perusahaan, serta permodalannya.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.