Perkembangan Terkini Keuangan Syariah Hingga Pasar Modal Syariah

Bareksa • 15 Oct 2019

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa, 15 Oktober 2019. (doc OJK)

Area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam dua dekade terakhir pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional telah mengalami banyak capaian dan kemajuan dari aspek kelembagaan, infrastruktur penunjang, regulasi dan sistem pengawasan, serta awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Per Juli 2019, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk saham syariah) telah mencapai Rp1.359 triliun dan telah berkontribusi 8,71 persen dari total aset industri keuangan nasional.

Dari total aset industri keuangan syariah tersebut, pasar modal syariah berkontribusi paling besar yaitu 56,2 persen, disusul perbankan syariah 36,3 persen dan industri keuangan non bank syariah 7,5 persen.

Sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 bank umum syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 165 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp494,04 triliun atau 5,87 persen dari total aset perbankan Indonesia.

Untuk sektor pasar modal syariah, per 20 September 2019, jumlah saham syariah mencapai 425 saham dengan nilai kapitalisasi Rp3.834 triliun atau 53,6 persen dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal.

Sementara itu jumlah outstanding sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 sukuk dengan nilai Rp737,49 triliun atau 14,89 persen dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara.

Selain itu, saat ini terdapat 266 reksadana syariah dengan total nilai aktiva bersih mencapai Rp55,99 triliun atau 10,16 persen dari total nilai aktiva bersih (NAB) reksadana.

Adapun untuk Industri keuangan non bank, per Juli 2019 terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah baik berbentuk full fledge maupun unit usaha syariah baik itu perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun financial teknologi syariah.

Total aset di industri keuangan non bank syariah mencapai Rp101,87 triliun atau 4,27 persen dari total aset di industri keuangan non bank Indonesia.

Untuk itu, guna mendukung pengembangan industri keuangan syariah yang semakin kompleks ke depan, perlu terus dilakukan terobosan yang dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih cepat, stabil, efisien, dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 yang diselenggarakan di Yogyakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

FREKS 2019 kali ini mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Keuangan Syariah Melalui Inovasi dan Sinergi Menuju Responsible Finance and Investment (RFI) dalam rangka Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. Tema tersebut mengandung makna dan harapan agar industri keuangan syariah dapat mengimplementasikan RFI sehingga mampu berdaya saing dan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perkembangan industri jasa keuangan yang cepat dan dinamis, telah membuka peluang inovasi bagi industri keuangan syariah untuk lebih fokus pada nilai-nilai yang terkandung pada konsep RFI tersebut. Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah,” kata Hoesen.

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan berbagai riset dan ide-ide kreatif dari akademisi ataupun masyarakat pelaku industri mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas. 

Menurut Hoesen, OJK sangat berkepentingan dan berkomitmen, untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan forum riset ekonomi dan keuangan syariah ini sebagai media komunikasi para stakeholders dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Selain itu, kehadiran Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang disusun oleh Komite Nasional Keuangan Syariah, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders baik di industri keuangan syariah Indonesia maupun industri halal lainnya, dalam menjalankan program yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah.

Sebagai implementasi masterplan tersebut, ada 3 hal utama yang perlu dilakukan sebagai arah pengembangan industri keuangan syariah Indonesia yaitu :

Pertama, penguatan lembaga keuangan syariah, antara lain melalui peningkatan modal usaha dan SDM, penguatan informasi, variasi produk, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Kedua, menciptakan demand keuangan syariah yang sustainable melalui peningkatan literasi dan inklusi masyarakat terhadap industri keuangan syariah, yang saat ini dirasakan masih kurang.

Ketiga, membentuk ekosistem keuangan syariah, melalui sinergi dan kolaborasi di antara pelaku jasa keuangan syariah di berbagai sektor, dengan pelaku industri halal di sektor riil.

Rangkaian kegiatan FREKS mencakup presentasi dari 22 finalis call for paper yang terbagi menjadi 3 level yaitu peneliti muda, peneliti madya dan peneliti scopus, kegiatan seminar dari prominent speaker, kegiatan seminar terkait ekonomi dan keuangan syariah, dan side event Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI).

Adapun 22 finalis call for paper tersebut merupakan hasil seleksi dari total 209 paper yang diterima panitia yang terdiri dari 71 paper untuk sektor perbankan syariah, 74 paper untuk sektor IKNB syariah, 40 paper untuk sektor pasar modal syariah dan 24 paper untuk kategori scopus.

(*)