Berinvestasi di Reksadana, Apakah Halal atau Haram?

Bareksa • 15 Oct 2018

an image
Ilustrasi wanita Muslim berhijab sedang menghitung keuntungan investasi reksadana syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia

Produk reksadana syariah di Bareksa ada yang mampu mencetak keuntungan 12,8 persen hingga 30 persen secara YtD 2018

Bareksa.com – Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Kebutuhan masyarakat Indonesia atas instrumen investasi atau tabungan halal dan sesuai prinsip syari'ah semakin penting.

Agar terhindar dari hasil investasi yang mengandung unsur non halal (riba) dan ketidakjelasan (gharar), kaum muslim akan cenderung memilih emas atau properti sebagai instrumen investasi, yang memang sudah turun temurun.

Namun untuk berinvestasi pada aset tersebut, kita membutuhkan dana atau modal tidak sedikit bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

Saat ini, sebenarnya telah berkembang produk investasi lain dengan modal lebih terjangkau yakni reksadana. Sebab instrumen investasi ini dapat dimulai dengan dana minim mulai Rp100.000, sehingga dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang memiliki modal investasi minim. 

Reksadana adalah produk keuangan berupa kumpulan aset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi profesional dan memiliki keahlian di bidang investasi. Pada umumnya kumpulan aset (portofolio) reksadana ini terdiri dari macam-macam aset keuangan seperti saham, obligasi dan deposito.

Apakah berinvestasi di reksadana halal bagi umat Islam?

Masyarakat Muslim tidak perlu ragu atau khawatir mengenai kehalalan hasil investasi reksadana. Sebab banyak produk reksadana yang berbasis syariah yang menempatkan asetnya pada aset-aset keuangan syariah. 

Terdapat tiga alasan yang menguatkan investasi di reksadana, khususnya berbasis syariah diperbolehkan atau halal bagi umat Muslim.

Berikut ulasannya:

1. Fatwa DSN MUI

Adanya fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang membolehkan umat Muslim untuk berinvestasi di reksadana syariah.

Yakni fatwa nomor No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah.

(Baca juga: Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI)

DSN-MUI merupakan lembaga resmi negara yang dipercaya dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator sebagai salah satu tugas dan fungsinya. 

2. Perbedaan Akad

Hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvesional adalah akadnya.

Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan reksa dana syariah.

Hal inipun tecantum pada bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syairah.

(Baca juga: Ada Akadnya, Reksa Dana Syariah Bisa Jadi Alternatif Berinvestasi Syar'i)

3. Keuntungan Investasi

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keuntungan (return) yang dihasilkan jenis investasi ini mengandung unsur non-halal. Sebab, efek atau aset yang menjadi bahan pengelolaan investasi telah dilakukan seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diawasi oleh DSN MUI. 

DES menjadi acuan atau pedoman bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Efek yang dapat masuk ke dalam DES ini harus memiliki beberapa ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Misalnya saja seperti efek yang berupa saham, yang diterbitkan oleh perusahaan dengan utang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dari total asetnya dan pendapatan non halal dari perusahaan tersebut tidak lebih 10 persen dari total pendapatan.

Untuk ketentuan secara lengkapnya dapat klik tautan berikut

Itulah tiga alasan mengapa berinvestasi di reksadana, khususnya berbasis syariah itu halal.

Sehingga, reksadana bisa menjadi pilihan alternatif instrumen investasi bagi umat Muslim dalam berinvestasi tanpa khawatir mengandung unsur non halal (riba), disamping dapat dilakukan dengan modal yang relatif terjangkau.

Produk Reksadana Syariah

Untuk produknya, di marketplace reksadana Bareksa, terdapat 31 produk reksadana syariah baik dari jenis reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, maupun reksadana saham. (Daftar lengkapnya silakan klin tautan ini)

Dalam daftar produk reksadana syariah di Bareksa tersebut, ada yang mampu mencetak keuntungan 12,8 persen hingga 30 persen sejak awal 2018 hingga 12 Oktober 2018.

Daftar Top 5 Reksadana Syariah YtD 2018 (per 12 Oktober)


Sumber : Bareksa.com

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Simak ulasan tips untuk memaksimalkan keuntungan berinvestasi di reksadana : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.