Berita / / Artikel

Inilah Jenis Reksa Dana Yang Bisa Jamin Modal Investasi Anda Tidak Hilang

• 03 Mar 2016

an image
Ilustrasi Menabung Reksa Dana (Bareksa/Alfin Tofler)

Reksa dana terproteksi memang dikelola sesuai dengan aturan OJK sehingga dapat menjamin nilai awal investasi nasabah.

Bareksa.com – Pada sebuah investasi reksa dana, terdapat jenis reksa dana terproteksi. Jenis reksa dana ini termasuk dalam kategori reksa dana terstruktur yang belum terlalu familiar di telinga masyarakat pemodal (investor) namun dapat menjadi salah satu pilihan investasi.

Tidak seperti jenis reksa dana lainnya, reksa dana ini dapat menjamin nilai pokok investasi awal nasabah tidak akan mengalami penurunan.

Kenapa bisa dijamin? Apakah ini legal secara hukum?

Otoritas Jasa Keuangan memang memiliki aturan tersendiri untuk reksa dana terproteksi. Reksa dana dapat memberikan jaminan atas nilai pokok awal investasi karena pengelolaannya telah diatur sedemikian rupa agar kerugian akibat penurunan nilai aset di dalam portofolio reksa dana tidak sampai memangkas modal awal nasabah.

Dalam aturan peraturan no IV.C.4 menyebut bahwa Manajer Investasi (MI) wajib membentuk portofolio dari efek utang seperti obligasi tetapi dengan peringkat utang yang layak investasi (investment grade). MI harus membuat simulasi portofolio yang memastikan pada saat reksa dana ini jatuh tempo, efek utang itu minimal bisa memproteksi modal nasabah.

Jatuh Tempo? Artinya reksa dana terproteksi memiliki jangka waktu tertentu?

Tidak seperti reksa dana jenis lainnya, maka jika nasabah melakukan pembelian reksa dana terproteksi maka dana nasabah akan dikunci dalam periode tertentu (di-lock). Dengan demikian maka MI dapat membuat simulasi portofolio yang akhirnya dapat memproteksi modal nasabah.

Jadi dalam transaksinya reksa dana jenis ini tidak bisa dibeli maupun dijual setiap saat. Ada periode waktu pembelian dan ada juga periode waktu penjualan.

Bagi masyarakat awam yang sangat takut modal investasinya tergerus akibat risiko investasi di produk reksa dana maka reksa dana terproteksi ini bisa menjadi pilihan untuk belajar berinvestasi.

Data Bareksa menunjukan produk reksa dana terproteksi Schroder Regular Income Plan VI memiliki return tertinggi year-to-date (YTD) di kategori ini. Return reksa dana terproteksi milik PT Schroder Investment Management Indonesia ini tercatat menghasilkan return 5,50 persen selama dua bulan terakhir.

Posisi kedua ditempati oleh produk BNI-AM Proteksi LXIV yang dikelola PT BNI Asset Management dengan return 5,23 persen. Sementara posisi ketiga dipegang produk CIMB-Principal CPF CS IV Syariah yang dikelola PT CIMB Principal Asset Management dengan return 4,49 persen. (np)

Tabel: Daftar Reksa Dana Pendapatan Memiliki Return Tertinggi Year-To-date (YTD)
 

Sumber: Bareksa.com

***

Butuh bantuan?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.

 
Tags: