
Bareksa.com - Berikut reksa dana dengan return tertinggi dalam sebulan terakhir:
Reksa Dana Saham : First State IndoEquity Opportunities Fund-USD (17,91%)
Reksa Dana Saham Syariah : Panin Dana Syariah Saham (11,20%)
Reksa Dana Campuran : BNI AM Dana Terencana (20,77%)
Reksa Dana Campuran Syariah : Panin Dana Syariah Berimbang (9,75%)
Reksa Dana Pendapatan Tetap : Mega Dana Pendapatan Tetap (6,03%)
Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah : BNI AM Dana Syariah (1,74%)
Reksa Dana Pasar Uang : Danareksa Gebyar Dana Likuid (0,94%)
Reksa Dana Pasar Uang Syariah : BNI AM Dana Lancar Syariah (0,57%)
Benchmark Reksa Dana
Inflasi September (0,05%)
Bunga Deposito November Setelah Dikurangi Pajak (0,47%)
IHSG (6,11%)
Indeks Reksa Dana Saham (7,19%)
Indeks Reksa Dana Saham Syariah (6,22%)
Indeks Reksa Dana Campuran (4,20%)
Indeks Reksa Dana Campuran Syariah (5,20%)
Indeks Reksa Dana Pendapatan Tetap (2,07%)
Indeks Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah (1,70%)
Indeks Reksa Dana Pasar Uang (0,60%)
Indeks Reksa Dana Pasar Uang Syariah (0,45%)
Berita Terkait Investasi
Berikut sejumlah berita terkait investasi yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Ruang Penurunan BI Rate Makin Lebar
Pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut terjadi deflasi Oktober sebesar 0,08 persen menerbitkan harapan bahwa Bank Indonesia akan memangkas suku bunga acuan yang setahun lebih bertengger di level 7,5 persen dalam rapat dewan gubernur 17 November nanti.
Menurut Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution, ini bisa menjadi momentum untuk memangkas BI rate. Pasalnya pemangkasan BI rate penting karena bisa memacu efek gulir berupa penurunan bunga kredit bank. Selama ini BI rate masih dipertahankan akibat belum stabilnya nilai tukar rupiah, apalagi sinyal The Fed untuk menurunkan suku bunga masih belum memiliki kepastian sehingga khawatir rupiah akan kembali melemah.
Pelaku Usaha Minta Persentase Kenaikan Upah Minimum 2016 Diturunkan
Pelaku usaha meminta besaran persentase kenaikan upah minimum 2016 diturunkan menjadi setidaknya di bawah 10 persen dari kisaran 11,5 persen. Kenaikan upah minimum sebesar 11,5 persen dipastikan membebani perusahaan, terutama kelas menengah dan kecil.
Selain upah minimum, pengusaha harus membayat upah sundulan yang rata-rata 14 persen, iuran jaminan sosial sebesar 10,24 - 11,74 persen dari upah, serta cadangan pesangon sebesar 8 persen dari upah pekerja. Artinya, semakin besar upah minimum yang ditetapkan, beban yang harus dibayar pengusaha akan semakin tinggi pula. "Tentu biaya tersebut sangat besar bila kenaikan upah minimumnya tidak realistis," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.