Sri Mulyani Umumkan Seleksi Pemilihan Calon ADK OJK 2023-2028 untuk Dua Jabatan

Abdul Malik • 27 Mar 2023

an image
Sri Mulyani (Ketua) (kiri atas) bersama jajaran anggota panitia seleksi lainnya saat mengumumkan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 (27/3/2023).

Salah satunya ialah DK OJK yang mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto

Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan seleksi pemilihan calon Anggota Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. Sri Mulyani yang merupakan ketua panitia seleksi yang berjumlah 9 orang itu menyatakan mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio DK OJK. 

“Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023),” ungkap Sri Mulyani (27/3/2023). 

Jabatan yang akan diisi ialah : 

1. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK
2. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

Persyaratan : 

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan

Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini

Ketentuan Pendaftaran 

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB
2. Calon anggota non ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi formulir Pansel DK OJK-1, formulir Pansel DK OJK-2, formulir Pansel DK OJK-3, formulir Pansel DK OJK-4, formulir Pansel DK OJK-5 dan formulir Pansel DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
3. Calon anggota non Ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen
a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
b. Nomor Pokok Wajib Pajak
c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022
d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor)
e. Pas foto berwarna terbaru
f. Ijazah pendidikan formal terakhir
g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028
h. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada)
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028
j. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen
k. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan (jika ada)
l. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada)
m. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex-officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id
n. Formulir Pansel DK OJK-6 ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir. Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB

4. Pada saat seleksi tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), calon anggota non ex-officio DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat panitia seleksi, untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi

Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini

Ketentuan Khusus 

Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antar anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda

Tahapan seleksi 

1. Tahap I (seleksi administratif)
2. Tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah)
3. Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan)
4. Tahap IV (afirmasi/wawancara)

Anggota panitia seleksi ADK OJK periode 2023-2028 ialah Sri Mulyani (Ketua), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono sebagai perwakilan dari unsur pemerintah dan BI. 

Adapun untuk perwakilan masyarakat yakni Dekan Universitas Islam Internasional Indonesia Dian Masyita, Muhammad Chatib Basri dari unsur masyarakat bidang perbankan, Hoesen perwakilan masyarakat dari industri pasar modal dan Wishnutama Kusubandio sebagai perwakilan masyarakat dari industri keuangan non bank.

Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.