Berita / / Artikel

Buka Rekening Efek Online, Ini Daftar 16 Perusahaan Efek dan 6 Bank RDN

• 29 Mar 2019

an image
Ceremoni Penerapan Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik di Jakarta, Kamis (28/3/2019)

Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal.

Peresmian program penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator rekening dana nasabah (RDN) dan perusahaan efek,” kata Hoesen.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun merilis daftar perusahaan efek dan bank RDN yang akan ikut serta dalam pilot project aplikasi registrasi online tersebut. KSEI mencatat ada 16 perusahaan efek dan 5 bank RDN, berikut daftarnya:

Perusahaan Efek

- RHB Sekuritas Indonesia
- Mandiri Sekuritas
- Trimegah Sekuritas
- BNI Sekuritas
- Philips Sekuritas
- Pacific 2000 Sekuritas
- Mirae Asset Sekuritas
- BCA Sekuritas
- Indo Premier Sekuritas
- Universal Broker Indonesia Sekuritas
- EKuator Swarna Sekuritas
- Jasa Utama Capital
- Kresna Sekuritas
- CIMB Sekuritas
- Maybank Kim Eng
- Minna Padi Investama Sekuritas

Bank RDN

- Bank Mandiri
- Bank BCA
- Bank BNI
- Bank Panin
- Bank BRI

Sebagai informasi, ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh perusahaan efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan,” kata Hoesen.

Hoesen menambahkan, penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(AM)

Tags: