Dibatasi Beli Saham IPO Maksimal Rp100 Juta, Investor Ritel Semakin Terdilusi?

Bareksa • 27 Nov 2018

an image
Sejumlah orang mengamati layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. IHSG turun dengan sejumlah saham berkapitalisasi besar melemah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pembatasan itu diharapkan akan memperbanyak jumlah investor

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi investor ritel dalam membeli saham saat penawaran awal perusahaan yang hendak IPO. Jumlah pembelian akan dibatasi maksimal Rp100 juta.

Informasi itu tertuang dalam draft Surat Edaran OJK Tentang Penerapan Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik.

Meski masih berupa draft, ada beberapa ketentuan yang akan diubah. Salah satunya pemesan ritel adalah pihak yang menyampaikan pesanan atas efek yang ditawarkan dengan nilai pesanan paling tinggi Rp100 juta.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan tujuan dari kebijakan itu untuk memperluas jangkauan investor ritel. Dengan begitu jumlah investor ritel akan lebih banyak.

"Sebetulnya itu bagian dari elektronik bookbuilding bahwa itu memperluas coverage investor," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Nyoman mengatakan, selama ini porsi untuk investor ritel sangat kecil saat proses bookbuilding. Pada saat fixed allotment yang ditawarkan kepada investor institusi sekitar 99 persen dari jumlah saham yang dilepas.

Jika porsi investor ritel hanya 1 persen dalam pooling allotment dengan jumlah pembelian yang tidak dibatasi maka jumlah investornya lebih sedikit. Diharapkan dengan dibatasi akan memperbanyak dari sisi jumlah investor.

Menurut analisis Bareksa, dengan kata lain dengan adanya perluasan coverage investor dengan porsi investor ritel yang tidak berubah akan berdampak kepada kepemilikan investor di saham IPO berpotensi untuk semakin terdilusi.

(AM)