
Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). Dengan demikian, saham ZBRA dapat kembali diperdagangkan pada hari ini Jumat 17 Februari 2017. Hal tersebut tertera dalam surat Peng-UPT-00002/BEI.PP3/02-2017.
"Sehubungan dengan telah dilakukannnya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee), maka BEI melakukan unsuspend efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan hari ini, 17 Februari 2017," ujar Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto dalam keterbukaan informasi, hari ini.
Sebelumnya, saham ZBRA disuspensi lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) dan dendanya. Saham itu termasuk dalam 11 emiten yang terkena penghentian perdagangan sementara (suspensi) dari BEI karena telat membayar Annual Listing Fee di 2017.
Merujuk ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur Biaya Pencatatan Saham Tahunan atau Annual Listing Fee (ALF), wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat. Pembayaran dilakukan paling lambat pada Hari Bursa terakhir bulan Januari, ke rekening bank Bursa yang diterima oleh Bursa (good fund).
Kini tinggal 10 emiten yang belum melakukan kewajibannya. Adapun 10 emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara sejak kemarin 16 Februari 2017 adalah:
PT Bara Jaya Internasional (ATPK)
PT Majapahit Inti Corpora (AKSI)
PT Inovisi Infracom (INVS)
PT Permata Prima Sakti (TKGA)
PT Sigmagold Inti Perkasa (TMPI)
PT Truba Alam Manunggal Engineering (TRUB)
PT Grahamas Citrawisata (GMCW)
PT Garda Tujuh Buana (GTBO)
PT Siwani Makmur (SIMA)
PT Yulie Sekurindo (YULE)