Berita / / Artikel

Aturan pungutan OJK

• 10 Apr 2014

an image
Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto (kedua kanan) didampingi Deputi Komisioner Strategi II B Harti Haryanti (kanan), Depkom Pengawas Pasar Modal I Sarjito (kedua kiri) - (Antarafoto/Puspa Perwitasari)

Pengenaan pungutan kepada industri jasa keuangan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional

Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto didampingi Deputi Komisioner Strategi II B Harti Haryanti , Deputi Komusioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Ngalim Sawega , Deputi Komusioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo (kiri), dan Depkom Pengawas Pasar Modal I Sarjito menyampaikan paparan terkait aturan pelaksanaan pungutan OJK di Jakarta, Kamis (3/4). Pengenaan pungutan kepada industri jasa keuangan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional

Tags: