
Konten ini merupakan kerja sama Bareksa dengan CryptoWave x TRIV Research.
Bareksa - "Apakah kripto halal?" masih menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan investor muslim di Indonesia. Jawabannya ternyata tidak tunggal, karena status syariah aset digital berbeda-beda. Rupiah Digital yang dikembangkan Bank Indonesia (BI) sudah mengantongi fatwa halal, sementara fatwa rinci untuk aset kripto secara umum masih disiapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berikut peta posisinya per awal November 2026.
Rupiah Digital adalah mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) yang dikembangkan BI lewat Proyek Garuda. Di laman resminya, BI menegaskan Rupiah Digital bukan aset kripto ataupun stablecoin, melainkan bentuk digital dari rupiah yang merupakan klaim langsung kepada BI. Ada dua bentuk yang dirancang: Rupiah Digital wholesale untuk transaksi antarlembaga keuangan, dan Rupiah Digital ritel yang nantinya terbuka untuk publik.
Mengutip CryptoWave, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, BI menyampaikan bahwa pengembangan Rupiah Digital sudah memasuki eksperimen tahap ketiga, yaitu uji coba transaksi lintas negara (cross-border). Kajian teknis BI mencakup skema CBDC hingga stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral, dan BI telah memperoleh fatwa halal dari DSN untuk keduanya. Pengembangan ini berjalan bersama skema sandboxing dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana stablecoin resmi ini sebenarnya sudah diungkap BI sejak Oktober 2025. Saat itu, seperti dilaporkan CryptoWave, BI menyebut stablecoin nasional direncanakan didukung oleh Surat Berharga Negara (SBN) dan menjadi produk turunan dari Rupiah Digital.
Cek Stablecoin di Bareksa Crypto RWA
Untuk aset kripto seperti Bitcoin, belum ada fatwa DSN-MUI yang rinci. Pada Februari 2026, OJK menyatakan status syariah aset kripto masih dikaji bersama DSN-MUI dan belum menghasilkan keputusan final, seperti dilaporkan CryptoWave.
Perkembangan terbaru datang dari Ijtima Sanawi XXII DSN-MUI di Jakarta pada 21 Oktober 2026. Mengutip laman resmi MUI, DSN-MUI belum membakukan fatwa rinci mengenai aset kripto syariah karena menunggu kesiapan infrastruktur perdagangan dari OJK yang matang dan aman. Infrastruktur yang dimaksud mirip pasar saham, yaitu ada lembaga kustodian (penyimpan aset) dan lembaga kliring (penjamin penyelesaian transaksi). Draf dan kajian internal DSN-MUI disebut sudah siap, tetapi pembahasan resminya masih menunggu permohonan tertulis dari OJK.
DSN-MUI juga menyebut dua kategori aset digital yang paling berpeluang memenuhi prinsip syariah. Pertama, Real World Asset (RWA), yaitu token yang didukung aset nyata seperti emas atau gedung komersial yang disewakan. Kedua, tokenisasi instrumen keuangan syariah yang sudah diakui, misalnya sukuk negara yang ditokenisasi. Untuk memahami cara kerja RWA, investor bisa membaca artikel Real World Asset (RWA) dan tren tokenisasi aset.
Ketua DSN-MUI KH M. Cholil Nafis menargetkan fatwa tentang Bitcoin syariah terbit pada November 2026, sebagai dasar bagi OJK untuk menyusun aturannya (POJK), seperti dikutip NU Online. Target ini masih bisa berubah karena bergantung pada proses di OJK.
Di luar DSN-MUI, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui fatwa tertanggal 4 Maret 2026 menyatakan kripto boleh (mubah) sebagai aset investasi dengan syarat, yaitu punya utilitas fundamental, bebas riba dan penipuan, serta tidak diperdagangkan lewat futures, margin trading, short selling, atau manipulasi pasar. Fatwa yang sama melarang kripto digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran, seperti dilaporkan CryptoWave.
Berikut ringkasan peta status syariah aset digital per awal November 2026:
Instrumen | Status |
|---|---|
Rupiah Digital (CBDC) | Sudah mengantongi fatwa halal DSN; uji coba lintas negara |
Stablecoin resmi BI | Termasuk dalam fatwa halal DSN; rencana aset dasar SBN |
Aset kripto secara umum (mis. Bitcoin) | Fatwa rinci DSN-MUI belum terbit; ditargetkan November 2026 |
RWA dan tokenisasi sukuk | Disebut DSN-MUI paling berpeluang memenuhi prinsip syariah |
Fatwa Muhammadiyah (4 Maret 2026) | Mubah sebagai aset investasi dengan syarat; dilarang sebagai alat pembayaran |
Kripto sebagai alat pembayaran | Bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia |
Sumber: CryptoWave, Bank Indonesia, MUI, diolah Bareksa
Status syariah aset digital di Indonesia bergerak bertahap. Rupiah Digital sudah mengantongi fatwa halal dan sedang diuji untuk transaksi lintas negara, sedangkan fatwa rinci untuk aset kripto masih disiapkan DSN-MUI sambil menunggu kesiapan infrastruktur dari OJK. Sebelum ada keputusan resmi, investor sebaiknya memahami perbedaan tiap instrumen, mengikuti informasi dari regulator dan lembaga fatwa, dan tetap berinvestasi kripto secara terukur sesuai profil risiko.
Pantau Berita Kripto Syariah di Aplikasi CryptoWave
Disclaimer
Investasi mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan. Bareksa menyajikan ringkasan ini berdasarkan kerja sama konten dengan CryptoWave x TRIV Research.