
Bareksa - Selama ini, kripto sering diasosiasikan dengan aset digital yang berdiri sendiri, terlepas dari dunia nyata. Namun sejak pertengahan 2026, ada tren yang mulai mengubah persepsi tersebut: tokenisasi Real World Asset, atau yang lebih dikenal dengan istilah RWA. Konsep ini menjembatani aset kripto dengan aset fisik atau finansial yang sudah ada di dunia nyata, seperti emas, surat berharga negara, properti, hingga proyek infrastruktur.
Bagi investor yang terbiasa dengan reksa dana atau emas, memahami RWA bisa menjadi pintu masuk yang lebih familiar untuk melihat bagaimana teknologi blockchain sebenarnya bisa digunakan secara produktif, bukan sekadar untuk spekulasi harga.
RWA adalah representasi digital dari aset dunia nyata yang diterbitkan dalam bentuk token melalui teknologi blockchain. Aset yang mendasarinya bisa berupa komoditas, piutang, hak pendapatan, surat berharga, properti, hingga saham. Token ini mencatat kepemilikan atau hak atas aset tersebut secara digital, sehingga transaksi, pencatatan, dan transfer kepemilikannya bisa dilakukan lebih cepat dan transparan dibanding proses konvensional yang sering melibatkan banyak perantara dan dokumen fisik.
Secara sederhana, proses tokenisasi biasanya melibatkan tiga tahap. Pertama, aset dasar diidentifikasi dan dinilai oleh pihak yang berwenang, misalnya lembaga penilai aset atau kustodian. Kedua, hak atas aset tersebut direpresentasikan dalam bentuk token digital pada jaringan blockchain, lengkap dengan mekanisme yang memastikan setiap token benar-benar terhubung dengan aset fisik atau finansial yang mendasarinya. Ketiga, token tersebut dapat diperdagangkan, dipindahtangankan, atau digunakan sebagai instrumen investasi melalui platform yang telah mendapatkan izin dari otoritas terkait.
Penting dipahami, RWA secara konsep berbeda dari aset kripto itu sendiri. Kripto seperti Bitcoin atau Ethereum tidak memiliki aset fisik yang mendasarinya, nilainya bergerak berdasarkan permintaan dan penawaran pasar. Sementara RWA justru dirancang agar nilainya terhubung langsung dengan aset nyata yang bisa diverifikasi, sehingga fluktuasi harganya cenderung lebih dipengaruhi oleh performa aset dasar dibandingkan sentimen pasar kripto secara umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa tokenisasi aset dunia nyata menjadi salah satu arah pengembangan inovasi keuangan digital di Indonesia, dengan potensi penerapan mencakup pembiayaan rantai pasok komoditas, resi gudang, hingga pembiayaan infrastruktur di daerah, termasuk kawasan timur Indonesia. Beberapa model bisnis keuangan digital, termasuk emas yang ditokenisasi (tokenized gold), surat berharga negara dalam bentuk kontrak pengelolaan dana, dan kepentingan properti yang ditokenisasi, disebutkan telah bergerak dari tahap regulatory sandbox menuju penerapan pasar.
Selain itu, OJK tengah menyusun landasan hukum berupa Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur penawaran aset keuangan digital, termasuk aset yang mendasari penerbitan RWA. Kerangka ini merupakan tindak lanjut dari draf regulasi yang dipublikasikan untuk konsultasi publik pada September 2025, dan ditargetkan rampung paling lambat kuartal III 2026. Aturan ini nantinya akan membedakan antara aset yang di-tokenisasi dengan dukungan aset nyata (backed tokenized assets) dan aset kripto murni, yang akan tunduk pada proses persetujuan yang berbeda.
Perubahan besar lain yang relevan adalah amendemen UU P2SK, yang mulai berlaku efektif 17 Juni 2026. Amendemen ini memperkenalkan kategori baru bernama Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD), yang mencakup baik lembaga aset kripto maupun lembaga aset keuangan digital selain kripto, kategori yang secara eksplisit mencakup aset yang ditokenisasi dan stablecoin. Artinya, aktivitas RWA di Indonesia ke depan akan diawasi dalam kerangka kelembagaan keuangan yang lebih formal, sejalan dengan bagaimana OJK mengawasi lembaga jasa keuangan lain seperti bank dan perusahaan efek.
Momentum ini juga tampak dari berbagai forum industri. Dalam sejumlah sesi di Indonesia Blockchain Week 2026, tokenisasi aset dunia nyata menjadi salah satu topik yang paling banyak dibahas oleh pelaku industri maupun perwakilan regulator, mencerminkan bahwa RWA bukan lagi sekadar wacana, melainkan arah pengembangan yang mulai dipersiapkan secara serius oleh berbagai pemangku kepentingan.
Di tingkat global, tokenisasi RWA sudah berkembang jauh melampaui tahap uji coba. Nilai aset yang ditokenisasi tercatat telah melampaui US$30 miliar per Juli 2026, mencakup berbagai kategori aset mulai dari surat utang pemerintah, komoditas, saham, hingga kredit swasta, menurut data RWA.xyz.
Pada kategori surat utang pemerintah (Treasury), BlackRock melalui dana BUIDL menjadi salah satu penerbit terbesar, dengan nilai aset yang ditokenisasi telah melampaui US$2,5 miliar, sementara Franklin Templeton lewat dana BENJI mencatatkan nilai aset mencapai US$2,47 miliar pada akhir Mei 2026. Ondo Finance menjadi salah satu pemain paling agresif di segmen ini lewat produk OUSG dan USDY.
Pada kategori saham dan ETF, Ondo Finance memperluas jangkauannya lewat produk Ondo Global Markets, yang menawarkan eksposur ke lebih dari 260 saham dan ETF Amerika Serikat termasuk SPY, QQQ, Nvidia, Tesla, dan Google, sejak diluncurkan pada September 2025. Selain Ondo, penerbit lain seperti Backed Finance, Dinari, dan Swarm juga menawarkan eksposur token ke saham seperti Apple dan Tesla, serta ETF seperti S&P 500, untuk investor di luar Amerika Serikat.
Untuk kategori komoditas, emas menjadi aset yang paling banyak ditokenisasi. Token PAXG dan XAUT masing-masing didukung oleh emas fisik yang disimpan di fasilitas kustodian dan diperdagangkan setara satu banding satu secara on-chain, dengan volume perdagangan emas yang ditokenisasi mencapai 90,7 miliar dolar AS hanya dalam kuartal pertama 2026.
Di segmen kredit swasta, platform seperti Centrifuge, Maple Finance, dan Goldfinch mentokenisasi pinjaman berjaminan senior kepada bisnis menengah, dengan imbal hasil berkisar 8 hingga 14 persen. Sementara untuk properti, platform seperti RealT, Lofty, Roofstock On Chain, dan Propy memimpin tokenisasi properti yang menyasar investor ritel.
Di Indonesia sendiri, penerapan RWA masih pada tahap awal. Salah satu contohnya adalah proyek percontohan tokenisasi delapan fasilitas pengolahan air yang dikontrak pemerintah di Jakarta, dengan target pendanaan awal mencapai puluhan juta dolar AS untuk peningkatan fasilitas dan perluasan jaringan air di kawasan tersebut. Proyek ini direncanakan berkembang secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun ke depan, termasuk uji coba jalur penyelesaian transaksi menggunakan stablecoin berbasis rupiah.
Proyek semacam ini menunjukkan bagaimana tokenisasi bisa menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur, terutama untuk sektor yang selama ini sulit mengakses pendanaan konvensional secara cepat. Selain infrastruktur, emas dan surat berharga negara juga menjadi kategori aset yang mulai diuji dalam bentuk tokenisasi di Indonesia, sejalan dengan arah pengembangan yang disebutkan OJK. Sejumlah platform aset digital berlisensi OJK juga tengah bersiap memperluas lini produknya ke arah aset yang ditokenisasi, sejalan dengan arah regulasi yang sedang disusun. Perkembangan ini masih perlu diikuti seiring semakin jelasnya kerangka hukum yang mengatur penawaran aset semacam ini di Indonesia.
Bagi investor, tren RWA membuka perspektif baru soal bagaimana blockchain bisa terhubung dengan aset yang sudah dikenal luas, bukan hanya aset kripto yang murni digital. Ini relevan dengan pendekatan diversifikasi eksposur aset digital yang lebih terukur, karena nilai RWA pada dasarnya mengikuti aset yang mendasarinya, bukan sekadar sentimen pasar kripto.
Namun demikian, penting bagi investor untuk tetap berhati-hati. Sampai kerangka regulasi RWA benar-benar rampung dan berlaku penuh, banyak aspek teknis dan perlindungan konsumen yang masih dalam tahap penyempurnaan, misalnya soal bagaimana hak investor dilindungi jika penerbit token mengalami gagal bayar, atau bagaimana mekanisme audit terhadap aset dasar dilakukan secara berkala. Investor sebaiknya menunggu kejelasan regulasi dan hanya bertransaksi melalui platform yang diawasi OJK, alih-alih tergoda oleh penawaran RWA dari platform luar negeri yang belum jelas status hukumnya di Indonesia.
Beberapa hal praktis yang perlu diperhatikan sebelum mempertimbangkan eksposur ke RWA antara lain: memastikan penerbit token memiliki izin dari OJK atau lembaga berwenang lain, memahami aset dasar apa yang benar-benar mendukung token tersebut, serta menyadari bahwa likuiditas RWA bisa jauh lebih terbatas dibandingkan aset kripto yang sudah lama diperdagangkan di bursa.
RWA sering disandingkan dengan stablecoin karena keduanya menghubungkan dunia kripto dengan aset yang lebih stabil. Namun keduanya berbeda secara fungsi. Stablecoin dirancang untuk menjaga nilai tetap stabil, biasanya dipatok terhadap mata uang seperti dolar AS (seperti USDT) atau rupiah, dan lebih banyak digunakan sebagai alat transaksi atau penyimpan nilai jangka pendek. RWA, di sisi lain, merepresentasikan kepemilikan atau hak atas aset produktif, seperti properti, surat berharga, atau infrastruktur, yang nilainya bisa naik atau turun mengikuti performa aset yang mendasarinya, bukan dipatok tetap pada satu nilai.
Dengan kata lain, stablecoin lebih cocok dipahami sebagai alat pembayaran atau penyimpan nilai, sementara RWA lebih dekat dengan instrumen investasi yang merepresentasikan kepemilikan atas aset nyata.
Tokenisasi RWA sebenarnya bukan fenomena yang hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, tren ini juga berkembang pada instrumen seperti saham, obligasi korporasi, hingga reksa dana pasar uang yang direpresentasikan dalam bentuk token. Namun demikian, arah pengaturannya berbeda-beda di setiap yurisdiksi, tergantung pada bagaimana masing-masing otoritas keuangan mendefinisikan aset yang di-tokenisasi.
Di Indonesia, langkah OJK memisahkan aset yang ditokenisasi dengan dukungan aset nyata dari aset kripto murni menunjukkan pendekatan yang cukup hati-hati. Aset kripto tanpa dukungan aset nyata akan tetap tunduk pada proses persetujuan yang berbeda dan lebih ketat, terutama untuk penawaran dengan nilai besar. Pendekatan bertahap semacam ini sejalan dengan pola pengawasan OJK selama ini, yang cenderung memberikan ruang bagi inovasi melalui regulatory sandbox sebelum menerapkan aturan yang mengikat secara penuh.
Bagi Indonesia, momentum RWA juga berkaitan erat dengan upaya memperluas akses pembiayaan di luar jalur perbankan konvensional, khususnya untuk sektor infrastruktur dan usaha kecil menengah di daerah yang selama ini kesulitan mengakses pendanaan. Jika kerangka regulasinya berjalan sesuai rencana, RWA berpotensi menjadi salah satu instrumen yang menjembatani kebutuhan pembiayaan riil dengan minat investor terhadap aset digital yang lebih transparan.
Seperti halnya instrumen investasi baru lainnya, RWA membawa sejumlah risiko yang perlu dipahami investor sebelum mempertimbangkan eksposur di dalamnya. Pertama, risiko regulasi. Karena kerangka hukumnya masih dalam proses penyusunan, aturan main bisa berubah, dan platform yang saat ini beroperasi di ranah sandbox belum tentu otomatis mendapatkan izin penuh setelah aturan final terbit.
Kedua, risiko terkait aset dasar. Nilai token RWA sangat bergantung pada kualitas dan kondisi aset yang mendasarinya. Jika terjadi masalah pada aset fisik, seperti gagal proyek atau penurunan nilai properti, token yang merepresentasikannya juga akan terdampak.
Ketiga, risiko likuiditas. Berbeda dengan aset kripto populer yang diperdagangkan di banyak bursa dengan volume tinggi, token RWA umumnya masih memiliki pasar yang terbatas, sehingga proses jual-beli bisa memakan waktu lebih lama atau membutuhkan harga yang kurang kompetitif.
Ketiga risiko ini bukan alasan untuk menghindari RWA sepenuhnya, tetapi menjadi pengingat bahwa investor perlu memperlakukan RWA sebagai bagian dari eksposur aset digital yang terukur, bukan sebagai instrumen utama dalam portofolio, setidaknya selama kerangka regulasinya masih terus disempurnakan.
Baca juga Apakah Kripto Legal di Indonesia? Panduan Resmi 2026
Tren RWA menandai babak baru dalam perkembangan aset digital di Indonesia, di mana teknologi blockchain mulai dipakai untuk keperluan yang lebih konkret: menghubungkan aset dunia nyata dengan infrastruktur digital yang lebih efisien. Arah regulasi dari OJK, melalui POJK yang sedang disusun dan amendemen UU P2SK, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap RWA akan semakin formal ke depannya, sejalan dengan semangat menjadikan aset digital sebagai kelas aset yang diawasi dan bukan sekadar instrumen spekulatif.
Bagi investor, ini adalah topik yang patut terus diikuti, bukan untuk buru-buru masuk sebelum ada kejelasan aturan, melainkan untuk memahami bagaimana aset digital yang diawasi bisa menjadi bagian dari strategi diversifikasi jangka panjang, berdampingan dengan instrumen investasi yang sudah lebih dulu dikenal seperti reksa dana dan emas.
Daftar untuk Mulai Investasi di Bareksa
Terakhir diperbarui: 24 Agustus 2026
Disclaimer
Artikel ini bersifat edukatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi, termasuk potensi kehilangan seluruh modal. Pastikan kamu memahami risiko sebelum berinvestasi. Informasi regulasi dalam artikel ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku per Agustus 2026 — perubahan regulasi dapat terjadi sewaktu-waktu.
Tidak. RWA adalah token yang merepresentasikan kepemilikan atau hak atas aset dunia nyata, seperti properti, surat berharga, atau komoditas. Nilainya mengikuti aset yang mendasarinya. Kripto seperti Bitcoin, sebaliknya, tidak memiliki aset fisik yang mendasarinya dan nilainya bergerak murni berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
Kerangka hukum yang secara khusus mengatur penawaran aset yang ditokenisasi saat ini masih disusun oleh OJK, dengan target rampung paling lambat kuartal III 2026. Sebelum aturan ini final, investor sebaiknya bersikap hati-hati dan hanya bertransaksi melalui platform yang telah mengantongi izin OJK.
Stablecoin dirancang untuk menjaga nilai tetap stabil dan dipatok pada mata uang tertentu, sehingga lebih cocok sebagai alat transaksi atau penyimpan nilai jangka pendek. RWA merepresentasikan kepemilikan atas aset produktif yang nilainya bisa naik atau turun mengikuti performa aset dasarnya.
Secara global, aset yang sudah ditokenisasi mencakup surat utang pemerintah, saham dan ETF, komoditas seperti emas, kredit swasta, hingga properti. Di Indonesia, potensi penerapannya mencakup emas, surat berharga negara, resi gudang komoditas, dan pembiayaan infrastruktur daerah.
Selama kerangka regulasi belum sepenuhnya final, investor perlu memahami bahwa masih ada risiko regulasi, risiko terkait kualitas aset dasar, dan risiko likuiditas. RWA sebaiknya diperlakukan sebagai bagian kecil dari eksposur aset digital yang terukur, bukan instrumen utama dalam portofolio, dan hanya diakses lewat platform yang diawasi OJK.