
Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas bisa meluncur di kuartal IV 2025. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan salah satu upaya untuk mendorong likuiditas pasar dan menarik minat investor ialah dengan menjaga spread (selisih) harga beli dan jual tetap rendah.
“Di pasar emas fisik, spread bisa mencapai 5%, artinya harga emas harus naik lebih dari 5% agar investor untung,” kata Jeffrey (14/7).
Sementara untuk ETF emas direncanakan selisihnya lebih rendah. Jefrrey mencontohkan di Bursa Korea Selatan, spread harga beli dan jual ETF emas bisa di bawah 1%. "Tentu kita ingin menuju ke arah itu. Tidak langsung, tapi pelan-pelan bisa mengarah kesitu," ungkapnya.
Menurut catatan Bareksa, selisih harga beli dan jual kembali (buyback) emas fisik digital di kisaran 2,44% dan emas fisik offline mencapai 8,1%. Selisih ini mengisyaratkan investor harus menunggu harga buyback emasnya naik lebih tinggi dari harga beli, agar tidak merugi.
Harga | Bareksa Emas | Emas Offline |
|---|---|---|
Beli | Rp1.844.000 | Rp1.924.000 |
Jual kembali (buyback) | Rp1.799.000 | Rp1.768.000 |
Selisih harga | Rp45.000 | Rp156.000 |
Spread (%) | 2,44% | 8,1% |
Sumber: Bareksa Emas (harga emas fisik digital Pegadaian), logammulia.com per 14/7/2025
Untuk diketahui, kajian soal produk ETF emas sudah dikaji oleh BEI sejak 2023. Namun menyusul rilisnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Penerbitan POJK terkait ETF emas ditargetkan rilis di kuartal III 2025, sehingga pada kuartal IV, sudah ada produk ETF emas yang dirilis dan tercatat di BEI.
Menurut Jeffrey, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan peraturan terkait ETF emas. “Kami juga sudah berdiskusi intens dengan lebih dari 11 manajer investasi (MI). Beberapa di antaranya menyatakan minat untuk menerbitkan ETF emas, namun masih menunggu kepastian regulasi,” ujarnya.
Secara paralel, BEI juga koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk mengupakan status syariah ETF emas. Jeffrey menyatakan DSN MUI dijadwalkan segera menggelar sidang pleno untuk membahas fatwa mengenai ETF emas dalam waktu dekat.
ETF adalah reksadana yang diperdagangkan seperti saham di Bursa, menggabungkan fitur pengelolaan reksadana dengan fleksibilitas transaksi jual beli saham. Dengan begitu, ETF Emas merupakan reksadana dengan underlying emas fisik. BEI menargetkan penerbitan ETF emas untuk segmen ritel. Sehingga, harga per unit ETF akan disesuaikan agar bisa terjangkau oleh investor ritel.
Mengutip Rancangan POJK ETF Emas, dalam pasal 22 perihal portfolio EIF emas ialah sebagai berikut:
- Paling sedikit 95% dari NAB diinvestasikan di aset emas, termasuk emas batangan, emas digital dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh OJK dan/atau
- Tebanyak 5% dari NAB diinvestasikan di instrumen pasar uang dalam negeri, deposito dan/atau kas dan setara kas.
Investasi pada aset emas wajib terstandardisasi dan memenuhi standar kemurnian minimum, yakni:
- 99,9% untuk emas yang telah memperoleh sertifikasi standar Emas dari Standar Nasional Indonesia 8080:2020 Barang-Barang emas oleh Badan Standardisasi Nasional, atau
- 99,5% untuk emas yang telah memenuhi standar internasional LBMA Good Delivery List oleh LBMA.
Baca juga: ETF Emas Segera Meluncur pada 2025, BEI dan OJK sedang Godok Aturannya
Untuk diketahui, saat ini negara-negara melalui bank sentralnya sedang ramai-ramai memborong emas guna mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Kamu juga ingin mengoleksi emas batangan? Salah satu cara mudah investasi emas adalah dengan memanfaatkan fitur Bareksa Emas yang tersedia di Bareksa.
Kamu bisa berinvestasi emas dari manapun dan kapanpun. Dalam menyediakan fitur Bareksa Emas, Bareksa bekerja sama dengan Pegadaian, Treasury, dan Indogold. Bareksa Emas sebagai alternatif pilihan investor untuk memiliki emas fisik yang bisa dibeli secara digital atau emas online.
Mitra pengelolaan emas di Bareksa Emas yaitu Treasury berlisensi sebagai pedagang emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Sementara Pegadaian dan Indogold juga memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investasi emas secara online bukan berarti tidak ada wujudnya. Sekarang, setelah membeli emas digital di Bareksa Emas, Smart Investor juga bisa memiliki wujud fisiknya yang diantar langsung ke rumah dengan fitur Cetak Fisik.
Emas batangan yang tersedia di Bareksa Emas adalah emas murni dengan kadar 99,99%. Smart Investor dapat memilih emas Antam ataupun emas UBS untuk Tarik Fisik di Bareksa Emas. Jangan tunda lagi, terus tingkatkan investasi emas kamu dan raih potensi keuntungannya.
(AM)
***
Ingin investasi emas dan reksadana di Bareksa?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.