Hadapi Dampak Pandemi Covid-19, OJK-LPS Perbarui Kerja Sama Penanganan Bank

Bareksa • 08 Sep 2020

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Guna mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi Covid-19

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di masa pandemi Covid-19.

"Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya (8/9/2020).

Menurut Anto, nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS  No 3/2020. Nota kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) maupun bank dalam pengawasan khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19.

"Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik," Anto menjelaskan.

Anto menyatakan dengan berlakunya nota kesepahaman yang baru ini, maka nota kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.