Berita / / Artikel

BI Rilis Penyempurnaan Ketentuan Pasar Uang Antarbank Sesuai Prinsip Syariah

• 28 Jul 2020

an image
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah

Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko menyampaikan bank sentral telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tertanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015.

"Ketentuan baru ini berlaku mulai 22 Juli 2020. Penyempuraan PBI PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA)," kata Onny dalam laman resmi BI, Senin (27/7/2020).

Selain itu, Onny melanjutkan, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam 1 (satu) PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi 1 (satu) PBI dan 1 (satu) Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Dijelaskan, penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

"Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah," papar Onny.

Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut antara lain mencakup :

Pertama, peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Pinsip Syariah (PUAS) terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank umum konvensional (BUK).

Kedua, kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

Ketiga, BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah.

(AM)

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Tags: