Berita Hari Ini : Waktu Penerbitan Obligasi Global, Zona Merah Corona Jakarta

Bareksa • 10 Jun 2020

an image
Seorang petugas melintasi manekin yang ditutup plastik di pusat perbelanjaan FX Sudirman, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Sejumlah pusat perbelanjaan di Ibu Kota mulai melakukan persiapan sesuai protokol kesehatan jelang beroperasi kembali pada 15 Juni mendatang setelah beberapa bulan tutup akibat COVID-19. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro/hp)

Batas angkut penumpang pesawat 70 persen, PPATK beberkan koperasi dipakai sebagai sarana pencucian uang

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Rabu 10 Juni 2020 :

Zona Merah Corona

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk menuju new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi virus corona Covid-19. Dalam PSBB transisi masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktivitas di rumah dan beberapa sektor ekonomi akan dibuka secara bertahap.

Meski dibuka secara bertahap bukan berarti Jakarta bebas Covid-19. Masih ada 66 rukun warga (RW) kategori zona merah corona. Zona merah maksudnya risiko penularan dan potensi virus tak terkendali masih tinggi, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan. Pada wilayah zona merah ini warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Bahkan ojek online (ojol) dilarang beroperasi dan membawa penumpang dari zona merah.

Karena Covid-19 masih ada di sekitar kita, bagi warga Jakarta yang beraktivitas di luar rumah harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Warga Jakarta yang keluar rumah arus menggunakan masker, sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak (social distancing) minimal 1 meter.

Berikut 66 RW yang jadi zona merah corona Jakarta seperti dikutip dari data Pemprov DKI Jakarta, Rabu (10/6/2020):

Jakarta Barat :
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng

Jakarta Pusat :
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru

Jakarta Utara :
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat

Jakarta Timur :
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas
- RW 002 Pinang Ranti Jakarta Selatan
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus

Kepulauan Seribu :
- RW 05 Pulau Kelapa
- RW 003 dan 002 Pulau Tidung.

Penumpang Pesawat

Penambahan batas angkut penumpang pesawat dari 50 persen menjadi 70 persen jadi angin segar bagi maskapai penerbangan. Namun, konsekuensinya jumlah penumpang di kabin akan makin padat dari sebelumnya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menganalisa sejumlah pasar potensial yang bakal jadi andalan untuk penumpang. Dia menyebut, setidaknya terdapat 3 tipe traveler yang biasa menggunakan jasa Garuda. Pertama, penumpang yang bepergian karena urusan perjalanan dinas dan kantor. Kedua, traveler yang hendak mengunjungi tempat baru. Ketiga, kunjungan silaturahmi ke tempat kerabat atau keluarga.

"Kalau tipe pertama ini nggak akan terganggu lah. Teman-teman yang kerja di Kementerian, yang harus cek ke kantor cabang, kan harus pergi," ungkapnya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (9/6/20).

Mengenai tipe kedua, menurutnya saat ini merupakan tantangan bersama untuk kembali menggairahkan. Sebab tipe penumpang ini berkaitan dengan pariwisata. "Tipe kedua ini challenging, apakah orang mau pergi traveling? Saya amati banyak diskusi publik soal kangen bepergian," tandasnya.

Dia memberikan ilustrasi bahwa potensi pasar traveler tipe ini juga bisa dilihat dari situasi ketika mal dibuka lagi. Jika mal kembali ramai, maka bisa jadi destinasi wisata juga yang sebelumnya sepi juga bisa diserbu lagi.

"Akan sangat menarik, apa yang akan terjadi 15 Juni ketika mal dibuka, sepi-sepi saja apakah gimana? [...] bandingkan pikiran itu dengan orang-orang yang terbang untuk traveling, nah ini yang bakal kita pastikan, kalau mereka mau terbang supaya aman," urainya.

Adapun tipe ketiga, potensi penumpang bertipe perjalanan silaturahmi diakui sudah lenyap ketika mudik dilarang. Namun dia bilang masih ada potensi perjalanan silaturahmi rutin berkala.

"Biasanya tiap tahun Garuda peak season pas menjelang lebaran. Tapi Anda juga perhatikan, jelang Sabtu Minggu saja banyak penerbangan ke hometown, biasanya kunjungi keluarga, kawinan, dan lain-lain. Misal kalau saya ke om saya, gitu," katanya.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja juga mengapresiasi kebijakan Kemenhub menambah batas angkut pesawat. Kendati begitu, menurutnya bukan berarti dengan adanya kebijakan ini maskapai bisa langsung recovery.

"Setelah kapasitas angkutnya direlaksasi hingga 70 persen, ini tidak tidak berarti kegiatan normal penuh. Ini artinya transisi, kita tetap memenuhi ketentuan Gugus Tugas," tegasnya.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya pelaku industri penerbangan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat agar menggunakan transportasi udara. Terlebih, menurutnya kebanyakan orang Indonesia saat ini sudah sadar pentingnya kesehatan.

"Misalnya kalau mau ke Bali, jalan-jalan atau tugas ke Balikpapan. Dalam kaitan tersebut, masyarakat ini akan memilih mana maskapai yang memberi rasa aman. Nah kepercayaan yang diberikan masing-masing entitas, kalau mereka secara serius dan benar mengikuti aturan yang diminta pemerintah terkait physical distancing, ini mempunyai pengaruh ke masyarakat dan mereka merasa yakin dan percaya akan aman di tempat tujuan," tuturnya.

Obligasi Global

Mandiri Sekuritas menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk menerbitkan obligasi global. Sebab stimulus Bank Sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve yang menurunkan suku bunga menjadi 0 persen membuat likuiditas global tergolong tinggi. Alhasil, obligasi yang memiliki tingkat investasi dan yield yang tinggi akan menjadi pilihan menarik bagi pelaku pasar.

Direktur Utama Mandiri Sekuritas Dannif Danusaputro meyakini, obligasi global dari Indonesia banyak diminati investor asing. Alasannya, investor global menilai bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif baik dibandingkan dengan negara-negara lain karena penggerak ekonomi lebih banyak dari domestik.

"Hal ini diikuti dengan terjaganya inflasi dan defisit neraca transaksi berjalan yang menyebabkan nilai tukar rupiah relatif stabil sekarang," kata Dannif dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).

Investor juga merespons positif rencana pemerintah yang menargetkan defisit fiskal anggaran dapat kembali menjadi minus 3 persen dari pertumbuhan ekonomi pada 2023.

Dannif menuturkan, kepercayaan investor tersebut tercermin dari kelebihan permintaan (oversubscribed) tiga obligasi global yang Mandiri Sekuritas kawal penerbitannya pada Mei 2020. Pertama, obligasi global PT Hutama Karya (Persero) senilai US$600 juta bertenor 10 tahun dan kupon 3,75 persen. Kedua, obligasi global PT Bank Mandiri (Persero) Tbk US$500 juta dengan tenor 5 tahun dan kupon 4,75 persen.

Ketiga, obligasi global PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum senilai US$2,5 miliar. Surat utang ini ditawarkan dalam tiga porsi (tranches), yaitu 5 tahun dengan kupon 4,75 persen, 10 tahun kupon 5,45 persen, dan 30 tahun kupon 5,8 persen.

Masing-masing obligasi tersebut mencatatkan oversubscribed 5,8 kali, 5 kali, dan 6,4 kali. "Penerimaan pasar yang positif juga tercermin dari performa harga di secondary market di mana obligasi Hutama Karya memberikan gain 436 bps, Bank Mandiri 445 bps, dan Inalum dengan gain 498 bps sampai dengan 1387 bps," terang Dannif.

Serupa, Portfolio Manager Sucorinvest Asset Management Dimas Yusuf mengatakan, likuiditas global saat ini memang sedang dalam posisi yang cukup banyak. Karena itu, bagi perusahaan yang sudah punya rekam jejak penerbitan obligasi yang baik serta neraca keuangan yang sehat, kondisi ini membuat perusahaan tersebut bisa mendapatkan yield yang cukup rendah.

Sebaliknya, perusahaan dengan neraca keuangan kurang sehat justru akan dihindari investor. "Alhasil, mungkin akan dapat yield yang lebih tinggi dari biasanya," ucap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Menurut Dimas, jika berminat menyerap obligasi global, ada sejumlah hal yang perlu dicermati investor. Mulai arus kas yang sehat, terbukti resilient dalam kondisi yang menyulitkan emiten, ekspektasi pergerakan kurs, perkiraan pertumbuhan bisnis emiten, hingga tingkat kesehatan neraca keuangan.

Meskipun kondisinya dinilai mendukung, sejumlah emiten yang sempat melirik penerbitan obligasi global tak buru-buru mengeksekusi rencana tersebut. Perusahaan-perusahaan ini tetap memperhatikan kebutuhan pendanaan dan juga faktor-faktor lainnya.

Pencucian Uang

 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebutkan pengawasan terhadap Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memang bukanlah hal mudah. Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 67.891 Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah.

"Dari jumlah tersebut, hanya 501 KSP yang sudah teregister dan sudah menyampaikan 297 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan 2.451 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama periode tahun 2010 hingga Juni 2020," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Dian mengatakan, fakta yang meresahkan adalah terdapat sejumlah kasus Koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.

Berbagai perkara terkait dengan Koperasi menelan kerugian hingga triliunan Rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp3,2 triliun.

"Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika," terang dia. Lebih lanjut Dian menyebut bahwa Koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain mengatur Koperasi, khususnya yang melakukan kegiatan Simpan Pinjam sebagai Pihak Pelapor.

"Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Dian.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki turut menyebut bahwa permasalahan yang membelit Koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam sudah menjadi problematika yang serius. Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak. Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.

"Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan," kata Teten.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Selasa, (9/6/2020). Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi kedua lembaga guna menjaga integritas koperasi agar tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan.

Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM bahwa kerja sama kedua lembaga perlu terus diperdalam. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan perlunya kerja sama lebih detail di level teknis antara Kementerian Koperasi dan UKM dan PPATK.

Rapat koordinasi juga membahas berbagai solusi untuk menjaga integritas dan kapasitas Koperasi, seperti menjadikan Koperasi Serba Usaha sebagai bagian dari Pihak Pelapor; memperkuat pengawasan terhadap Koperasi hingga level Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya; mengevaluasi perizinan atas Koperasi yang telah beroperasi; menyempurnakan data statistik Koperasi di seluruh Indonesia; peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan kepada personil dan pengawas Koperasi; mengoptimalkan program edukasi publik; hingga penggolongan Koperasi berdasarkan risiko.

"PPATK juga menyediakan platform goAML, sebuah sistem berbasis website yang akan mempermudah proses pelaporan Koperasi kepada PPATK tanpa perlu lagi melakukan proses instalasi. Harapannya, Integritas Koperasi dapat dijaga dari praktik-praktik kejahatan, sekaligus meningkatkan level kredibilitas dan profesionalitasnya seperti harapan para Pendiri Bangsa," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

(AM)