Berita Hari Ini: Diaspora Bond Terbit November; PSBB DKI Diperpanjang

Bareksa • 05 Jun 2020

an image
Pegawai Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan sedang memberikan penjelasan kepada nasabah perihal Surat Berharga Negara (SBN) ritel baik itu Savings Bond Ritel (SBR) atau Sukuk Tabungan di stan DJPPR Kemenkeu dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2019 di Jakarta (24/08/2019) (Bareksa/AM)

Utang emiten jatuh tempo tahun ini Rp117 triliun, ECB tambah stimulus jadi EUR1,35 triliun; Anggaran Covid-19 naik

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait ekonomi dan investasi yang disarikan dari media dan keterbukaan informasi Jumat, 5 Juni 2020.

Diaspora Bond

Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), akan menerbitkan instrumen pembiayaan baru yaitu obligasi diaspora atau diaspora bond pada bulan November 2020 mendatang. Surat utang ini menargetkan diaspora atau warga negara atau orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor.

Untuk bisa membeli obligasi jenis ini, syarat utamanya adalah para investor harus memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). KMILN merupakan kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, jadwal penerbitan ini mundur dari target awal yang direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020.

"Target awal sebetulnya kami akan menerbitkan di Agustus 2020, target ini memang cukup ambisius. Namun, dengan adanya Corona maka persiapan teknis kami cukup mendapat kendala, sehingga kita melihat target baru kira-kira bulan November," ujar Deni di dalam konferensi pers daring dikutip Kontan, Kamis (4/6).

Namun demikian, Deni mengatakan jadwal penerbitan ini masih tentatif. Pasalnya, penerbitan obligasi ini akan sangat bergantung pada bagaimana persiapan teknis dari DJPPR, serta animo dari masyarakat.

Deni menjelaskan, belajar dari pengalaman negara lain saat menerbitkan diaspora bond, kesiapan teknis menjadi salah satu indikator kesuksesan penerbitan bond ini. Selain itu, pihaknya juga masih ingin melihat seberapa besar animo masyarakat yang ingin membeli diaspora bond di tengah pandemi.

Utang Emiten Jatuh Tempo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai utang obligasi korporasi yang bakal jatuh tempo pada 2020 sebesar Rp 117 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, obligasi jatuh tempo harus segera dilunasi atau setidaknya restrukturisasi emiten.

"Informasi saja, beberapa surat utang korporasi yang ada sekarang, outstanding yang jatuh tempo di 2020 itu kurang lebih Rp 117 triliun. Emiten harus mengembalikan kewajiban bunga dan pokok obligasi," kata Hoesen dikutip Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Sayang, Hoesen enggan merinci nama-nama emiten yang mesti mengembalikan atau merestrukturisasi utang itu. Namun, obligasi jatuh tempo Rp 117 triliun sudah termasuk obligasi jatuh tempo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-BUMN dari Juni - Desember 2020.

Lebih lanjut Hoesen menuturkan, OJK terus memitigasi terkait kemampuan bayar emiten-emiten. Sekaligus meminta emiten untuk menyampaikannya melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun hingga kini, ada beberapa emiten yang telah menyampaikan kemampuan dan ketepatan waktu untuk membayar melalui keterbukaan informasi. Meski, ada beberapa yang melakukan restrukturisasi.

Anggaran Covid-19

Pemerintah menaikkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp 272,1 triliun atau sebesar 67 persen.

Penambahan anggaran ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020). "Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," kata Sri Mulyani, dikutip Kompas.com.

Ia memaparkan besaran anggaran itu terdiri dari berbagai hal. Pertama, anggaran sebesar Rp 87,55 triliun diperuntukkan bagi bidang kesehatan. Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Kedua, diperuntukkan bagi perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun. Anggaran sebesar itu nantinya berupa pembiayaan Progran Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Jabodetabek, Bansos bagi masyarakat di luar Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT), dan dana desa.

Ketiga ialah diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,46 triliun. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membiayai subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat. "Kalau pakai kata-kata Presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp 10 miliar pinjamannya," kata Sri Mulyani.

Keempat, dikucurkan anggaran sebesar Rp 120,61 triliun untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya.

Kelima, pemerintah juga menganggarkan Rp 44,57 triliun bagi pendanaan korporasi yang terdiri dari BUMN dan korporasi padat karya. "Terakhir, dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun. Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 677,2 triliun," lanjut dia.

Stimulus ECB

Bank sentral Eropa (ECB) mengumumkan akan menambah stimulus dalam Program Pembelian Darurat Pandemik senilai EUR600 miliar (US$672 miliar). Langkah ini bertujuan untuk mendorong ekonomi akibat krisis virus corona Covid-19

Nilai yang ditambahkan kepada progam pembelian surat utang pemerintah senilai EUR750 miliar pada Maret lalu, menjadikan total stimulus sebesar EUR1,35 triliun. Bank sentral Eropa juga mengatakan durasi program akan diperpanjang menjadi Juni 2021, dari akhir 2020, atau sampai waktu yang diyakini bahwa krisis telah selesai.

Namun, sejumlah analis meragukan bahwa penambahan EUR600 miliar akan cukup untuk menutupi pembelian hingga Juni 2021. Dalam sebuah konferensi pers, Gubernur ECB Christine Lagarde mengatakan nilai ini dianggap cukup untuk mendorong inflasi secara signifikan mendekati level sebelum krisis virus corona Covid-19.

Sementara itu, program stimulus yang diluncurkan pada Maret telah berhasil membuat biaya pinjaman lebih rendah di negara-negara di zona Euro, yang berisikan 19 anggota pengguna Euro sebagai nilai tukar bersama.

Adapun stimulus yang baru diumumkan ini langsung menyumbangkan penurunan lanjutan biaya pinjaman, dengan yield surat utang Italia 10 tahun turun dari 1,56 persen ke 1,4 persen segera setelah keputusan itu. Kondisi serupa juga dirasakan pada obligasi negara Yunani, Portugis dan Spanyol.

PSBB DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.

"Kami di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies bilang kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.

"Periode ini juga periode edukasi pembiasaan pada pola hidup sehat, aman, dan produktif sesuai protokol Covid-19," katanya.

Anies meminta agar selama masa transisi ini masyarakat harus tetap disiplin. Jika tidak disiplin konsekuensinya akan terjadi lonjakan kasus seakan kembali ke dua bulan sebelumnya.

Sementara itu, Tim Gugus Tugas dan Pemda DKI pun telah membuat roadmap untuk pembukaan fasilitas-fasilitas publik selama masa transisi ini. Namun ini tidak berlaku bagi kelurahan zona merah.

Kapasitas juga hanya boleh diisi separuh saja. Berikut lengkap fasenya:

Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Tempat ibadah seperti masjid dan gereja dengan kapasitas 50%
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil kurang dari 25 orang (kajian)
- Fasilitas olahraga outdoor
- Angkutan transportasi publik (kapasitas 50%)
- mobil pribadi 50%
- taksi 50%


Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
- Perkantoran
- Rumah makan
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pertokoan
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi)
- Museum, galeri
- perpustakaan
- Taman
- RPTRA
- Pantai
- Ojol

Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Mal dan pusat belanja
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun Binatang