Berita / / Artikel

DPR Setuju Perppu 1/2020 Jadi UU, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

• 13 May 2020

an image
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah

Bareksa.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa (12/5/2020). Pengesahan itu setelah sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perppu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna.

Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah  menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan di tengah pandemi COVID-19, pembahasan asumi makro dan postur APBN 2020. Beleid tersebut ialah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

"Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara pemerintah dan DPR," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya (12/5).

Sri Mulyani menegaskan untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perppu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard," ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan Perppu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Menkeu mengatakan melalui Perppu 1/ 2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata.

Sri Mulyani menyatakan langkah-langkah itu mencakup :

- Anggaran tambahan untuk pencegahan COVID-19 di bidang kesehatan Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator dan persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;

- Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang sangat membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50 persen rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu pra kerja.

- Dengan Perppu 1/ 2020 pemerintah juga memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja.

- Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh COVID-19.

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, kata Sri Mulyani, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, UU Kesehatan, UU  Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, pemerintah selain menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Banggar DPR RI, yang dengan segala dinamikanya berhasil menggunakan waktu dengan sangat efisien dan efektif untuk menyetujui Perppu dimaksud untuk dibawa ke sidang paripurna dengan harapan dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang," ungkap Sri Mulyani.

(*)

Tags: