Berita Hari Ini: Jokowi Siapkan Karantina Wilayah; Kebijakan OJK Bagi Nonbank

Bareksa • 31 Mar 2020

an image
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

Indeks literasi ekonomi syariah Indonesia capai 16,3 persen; Bank dan multifinance longgarkan cicilan

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa 31 Maret 2020.

Karantina Wilayah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan siap melakukan pembatasan sosial berskala besar menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini akan dibarengi dengan darurat sipil.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020)

Seperti dilaporkan detik.com, Senin (30/3/2020), darurat sipil merupakan status penanganan masalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu yang ditandatangani Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959 itu Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.

Dalam perppu itu dijelaskan 'keadaan darurat sipil' adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila masih ada masyarakat yang abai terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan darurat kebijakan sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers melalui video live streaming, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).

Pelonggaran OJK

Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran bagi perusahaan industri keuangan nonbank guna menghadapi dampak pandemi corona. Relaksasi diberikan pada perusahaan di sektor pembiayaan (leasing), asuransi, hingga dana pensiun.

Kelonggaran aturan tersebut termuat dalam tiga surat edaran OJK yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Keuangan Nonbank Riswinandi pada Senin (30/3/2020). Relaksasi diberikan dalam bentuk perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala bagi industri pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun.

Proses uji kepatutan dan kelayakan pihak utama bagi pelaku industri keuangan nonbank juga dapat dilakukan melalui konferensi video.

Kelonggaran secara khusus juga diberikan pada perusahaan pembiayaan, yakni berupa penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Salah satu kebijakan untuk dana pensiun dalam rangka perhitungan risiko pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa antara lain obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.

Lalu, pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun dua hingga lima tahun lagi masa pensiun dapat ditunda paling lama satu tahun.

Pada perusahaan asuransi, kelonggaran diberikan OJK dalam bentuk perhitungan tingkat solvabilitas. Pertama, aset investasi berupa obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di Bursa Efek, serta surat berharga negara dan surat berharga syariah negara dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.

Kedua, pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi pada tagihan penutupan langsung diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. Ini berlaku termasuk bagi tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi, dan tagihan ujrah reasuransi.

Indeks Literasi Ekonomi Syariah

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Indeks Literasi Ekonomi Syariah sebagai salah satu wujud komitmennya untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan Indeks Literasi Eksyar merupakan salah satu indikator yang menjadi cerminan tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap eksyar dan tingkat inklusi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, khususnya keuangan sosial syariah (ZISWAF).

"Indeks Literasi Eksyar nasional tahun 2019 mencapai 16,3 persen [well literate] dari skala 100 persen. Ini mencerminkan adanya ruang bagi upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang eksyar di Tanah Air," katanya seperti dikutip dari rilis, Selasa (31/3/2020).

Dia mengungkapkan Indeks Literasi Eksyar diperoleh melalui pelaksanaan survei literasi ekonomi syariah secara nasional pada tahun 2019 di 13 provinsi yang dianggap mewakili lebih dari 80 persen populasi umat muslim di Indonesia dan melibatkan 3.312 responden.

Survei mencakup aspek pengetahuan prinsip dasar ekonomi syariah, keuangan sosial syariah dan produk/jasa halal.

Pelonggaran Cicilan

Sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai melakukan pelonggaran cicilan kredit bagi para debiturnya. Ini merupakan respons dari upaya pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meredam dampak ekonomi dari penyebaran virus corona atau covid-19.

Beberapa bank umum yang telah memberikan kebijakan tersebut antara lain bank BUKU IV seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Bank Mandiri dan BRI memberikan keringanan untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada debiturnya yang terdampak pandemi ini.

BNI juga memberikan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi bagi debiturnya. Namun, pemberian keringanan ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha yang dijalankan oleh masing-masing nasabah.

Kemudian PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) memberikan kebijakan untuk restrukturisasi kredit dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok hingga keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu dan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

PT Bank BTPN Tbk (BTPN) secara spesifik menyebutkan akan memberikan keringanan kredit kepada debiturnya dengan nilai plafon maksimal Rp 10 miliar yang merupakan pekerja informal, berpenghasilan harian dan usaha mikro dan kecil. Persyaratan lainnya adalah debitur ini tak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari hingga 1 April 2020 dan diberikan hingga satu tahun ke depan.

PT Bank DBS Indonesia juga ikut serta memberikan kebijakan ini. Selain itu juga PT Bank Index Selindo dan PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) juga telah menyatakan komitmennya terkait hal yang sama.

Seluruh nasabah bank diharapkan untuk menghubungi bank masing-masing untuk mengetahui kriteria dan jenis keringanan yang diberikan masing-masing bank.

Adapun dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang baru dirilis OJK pekan lalu disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.