November 2019, Satgas Tindak 307 Fintech Lending, Forex dan Investasi Bodong

Bareksa • 03 Dec 2019

an image
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kedua kiri) saat konferensi pers soal penangkapan terhadap empat tersangka yang melakukan upaya menakuti-nakuti nasabah peer to peer lending melalui media elektronik yang merupakan debt collector dari PT VCard Teknologi Indonesia (VLoan), di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/1). (Bereksa/Gita R)

Ada juga crowdfunding ilegal, perdagangan kebun kurma, hingga penawaran umrah

Bareksa.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat. Hingga akhir November 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui layanan pesan singkat (SMS). Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Selasa, 3 Desember 2019.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech P2P lending ilegal yang ditangani Satgas sampai dengan November 2019 mencapai 1.494 entitas dengan total entitas fintech P2P lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech P2P lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.  Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut :

- 164 perdagangan forex tanpa izin;
- 8 investasi money game;
- 2 equity crowdfunding ilegal;
- 2 multi level marketing tanpa izin;
- 1 perdagangan kebun kurma;
- 1 investasi properti;
- 1 penawaran investasi tabungan;
- 1 penawaran umrah;
- 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
- 1 koperasi tanpa izin.

Tongam menjelaskan kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus2 2019. 

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar Entitas yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi






(AM)