Rencana Penerapan PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasar Emisi Karbon, Ini Peluangnya

Bareksa • 13 Mar 2019

an image
Suasana kemacetan lalu lintas di Jalan Mt.Haryono, Jakarta. Menurut survey bank data media internasional Numbeo, Jakarta menempati peringkat ke-17 sebagai kota termacet di dunia dan memiliki indeks kemacetan 237,25 dengan rata-rata waktu tempuh di jalan 48,57 menit one way. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

CITA berpendapat penggunaan cukai lebih tepat sasaran, karena bisa mendatangkan penerimaan negara dan mengurangi emisi

Bareksa.com - Pemerintah berencana mengubah skema pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, dari mengacu kepada kapasitas mesin (cc) menjadi beralih ke tingkat emisi karbon (CO2).

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, hal tersebut agak sulit dilakukan dan lebih menggunakan cukai atas kendaraan bermotor untuk mengurangi tingkat emisi karbon tersebut.

"Pengenaan cukai atas kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon lebih sesuai dengan teori, mudah diadministrasikan, dan tepat sasaran, dibanding pemberian insentif berupa pengenaan PPnBM lebih rendah terhadap kendaraan dengan emisi karbon rendah atau ramah lingkungan," ujar Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 12 Maret 2019.

Yustinus menjelaskan pengunaan cukai merupakan skema ideal karena karakteristik objek cukai yakni objek yang konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan dan memiliki dampak negatif.

"Beberapa negara juga telah mengenakan cukai atas emisi karbon. Di sana, semakin rendah emisi karbon maka cukai yang dikenakan juga semakin rendah dan sebaliknya," papar dia.

Pengenaan cukai atas emisi karbon juga menimbulkan “double dividend” karena selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga mendorong kelestarian lingkungan.

Dari sisi penerimaan negara, menurut Yustinus, Indonesia kurang optimal menggunakan cukai sebagai sumber penerimaan negara. Kontribusinya terhadap GDP baru 1,2 persen, di saat negara lain seperti Bolivia dan Turki bisa mencapai 7,8 persen dan 5 persen.

Padahal potensi penerimaan negara dari cukai emisi gas buang ini bisa mencapai sekitar Rp81,67 triliun hingga Rp86,57 triliun. Nilai ini bersumber dari pengenaan cukai emisi buang Rp350-650 ribu per kendaraan roda dua dan Rp3,5-6,5 juta per kendaraan roda empat dikali jumlah kendaraan roda dua dan empat.

Pengenaan cukai emisi buang ini disesuaikan dengan tingkat emisi gas buang, yakni normal rate atau tingkat emisi dalam batas normal, benefit rate atau di bawah batas normal dan penalties rate atau di atas batas normal.

Pengenaan Cukai Emisi

Dari sisi lingkungan hidup, pengenaan cukai tentunya bisa mengurangi tingkat emisi karbon karena adanya keharusan membayar cukai apabila memiliki kendaraan yang tingkat emisinya di atas batas normal. Selama ini, mobil dan truk menjadi penyumbang terbesar terhadap polusi udara dan tingkat kemacetan.

Yustinus tetap menghargai upaya pemerintah yang ingin memberikan insentif PPnBM bagi kendaraan rendah emisi. Sebab pengurangan emisi karbon ini telah menjadi tren global dan dipraktikkan banyak negara maju.

Hal ini juga sejalan dengan upaya menjaga lingkungan hidup, mengantisipasi dampak perubahan iklim, dan menciptakan lingkungan yang berdaya lanjut bagi ekosistem.

Namun dia mengungkapkan, PPnBM diatur dalam UU PPN dan bertujuan mengatur konsumsi atas barang yang bersifat mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, berbeda dengan cukai yang mengatur eksternalitas negatif.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya.

Berdasarkan hal tersebut, PPnBM juga dapat dijadikan instrumen insentif fiskal meski dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan skema PPnBM. Hal ini misalnya terhadap kendaraan yang harganya mahal namun berteknologi tinggi dan rendah emisi.

Namun ada kesulitan dalam menerapkan PPnBM sebagai insentif untuk mengurangi gas buang. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan adalah nilai guna bagi masyarakat. Artinya semakin tinggi nilai guna, maka PPnBM semakin rendah, dan sebaliknya.

Kesulitan lain adalah di administrasi karena pengenaan PPnBM yang hanya dapat dilakukan sekali yaitu saat tingkat impor atau penjualan dari pabrik. Lalu kendala bahwa tingkat emisi yang berbeda menuntut tarif yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri.

"PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaannya adalah harga barang (kendaraan), bukan tingkat emisi (yang dapat berbeda-beda tingkat kandungannya)," ucap dia.

Sebaliknya, cukai dapat dikenakan secara periodik, atau sekurang-kurangnya saat kewajiban menguji emisi dilakukan sehingga lebih menjamin pencapaian tujuan mengendalikan lingkungan.

(AM)