Tren Bunga Simpanan Bank Naik, LPS Kerek Bunga Penjaminan

Bareksa • 12 Sep 2018

an image
Ketua Dewan Komisioners Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah) dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kiri) berbincang bersama Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank Ferdinan D Purba (kiri), Direktur Eksekutif Keuangan R Budi Santoso (2 kanan) dan Direktur Group Manajemen Risiko Perbankan & Sistem Keuangan Dodik Ariefianto

LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan

Bareksa.com – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 10 September 2018, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valuta asing) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.

Berdasarkan hasil RDK tersebut diputuskan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk periode tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 basis poin (bps), sementara untuk valuta asing pada bank umum naik 50 bps, dengan rincian sebagai berikut :

Bank Umum :

- Rupiah : 6,5 persen
- Valas  : 2 persen

Bank Perkreditan Rakyat :

- Rupiah : 9 persen

Dalam keterangannya, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyampaikan penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut :

a. Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respons atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

b. Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

c. Stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

“Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam 1 tahun yaitu pada pekan kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan,” ucap Samsu.

Samsu menambahkan mempertimbangkan bahwa dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan.

“Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan,” imbuh Samsu.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, Samsu menambahkan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

(AM)