UMP DKI Jakarta Tahun 2017 Tertinggi Dibanding Ibu Kota Lain di Asia

Bareksa • 07 Nov 2017

an image
Pasangan calon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Jakarta. ANTARA FOTO/Dedi Wijaya

Ada pihak yang kecewa karena Pemerintah seharusnya menghitung UMP dengan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Bareksa.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Persentase tersebut berasal dari  inflasi nasional yang diproyeksi berada di level 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen. (Baca Juga : Upah Minimum Naik 8,71 Persen Tahun 2018, Begini Hitungannya)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP khusus di daerah DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Bila dibandingkan dengan sejumlah Ibu Kota di Asia, UMP di DKI Jakarta pada tahun 2017 saja masih menjadi yang tertinggi. Untuk tahun 2017, UMP Jakarta mengalahkan nilai upah minimum di Beijing dan Kuala Lumpur.

Grafik : Upah Minimum Ibu Kota di Asia per 2017 (Rupiah)

Sumber : Berbagai sumber, diolah Bareksa

Meskipun demikian, masih ada beberapa pihak yang kecewa dikarenakan Pemerintah seharusnya menghitung UMP dengan pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang jika dihitung maka didapatkan angka Rp3,9 juta.  (Baca Juga : Kecewa UMP DKI Versi Anies-Sandi, Buruh Punya Hitungan Berbeda)

Selain menjadi yang tertinggi dibanding dengan ibu kota negara berkembang lainnya, UMP di DKI Jakarta sendiri dalam 8 tahun terakhir mempunyai kenaikan pertumbuhan rata-rata (CAGR) hingga 13,9 persen di setiap tahunnya. (Baca Juga : Buruh Minta UMP DKI Naik Jadi Rp3,9 Juta di 2018, Tertinggi Dalam 8 Tahun)

Maka dari itu, cukup wajar apabila kenaikan yang mencapai 16,2 persen menjadi Rp3,9 juta tidak dijadikan acuan dasar dalam menentukan UMP DKI Jakarta di 2018, mengingat pertumbuhan persentase tersebut berada di atas rata-rata UMP DKI dalam 10 tahun terakhir. (hm)