
Bareksa.com – Kebijakan regulator dalam mengeluarkan peraturan apapun pasti akan menjadi pro dan kontra bagi kalangan yang menjadi objek aturan itu. Hal ini yang sedang dialami Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
OJK harus menuai protes atas POJK Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Kegiatan Jasa Keuangan yang terbit 27 Maret 2017 itu. Salah satunya datang dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
AEI menilai, OJK terlalu terburu-buru menerapkan POJK Nomor 13/POJK.03/2017 itu. Apalagi, selama ini sosialisasinya masih dirasa kurang. “Aturan itu kan terbit Maret 2017, tidak semuanya tersosialisasi. Jadi, sebagian emiten sulit untuk memenuhi ketentuan itu,” terang Ketua Umum AEI, Franciscus Welirang di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Selain kurang sosialisasi, beberapa poin dalam POJK tersebut juga dinilai memberatkan. Terutama mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi emiten yang belum menjalankan POJK tersebut.
Dalam POJK tersebut, emiten yang terlambat menyampaikan laporan berkala sampai dengan 30 hari berikutnya dikenakan dengan Rp 100 ribu per hari atau Rp 3 juta maksimal, dan jika belum disampaikan sampai melebihi batas waktu itu maka dendanya sebesar Rp 5 juta.
Pria yang akrab disapa Franky itu menuturkan, pengenaan sanksi denda akan jadi catatan buruk bagi sekretaris perusahaan yang menangani urusan tersebut. “Nilainya memang kecil. Tapi akan jadi penilaian bagi sekretaris perusahaan terkait,” imbuh dia.
Sebenarnya, POJK Nomor 13/2017 lebih menekankan para perusahaan tercatat di pasar modal wajib menggunakan AP ataupun KAP yang terdaftar di OJK. Proses penetapannya pun dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berdasarkan rekomendasi dari komite audit dan dewan komisaris.
Tabel: Pokok-Pokok POJK No.13/POJK.03/2017
Sumber: Materi presentasi OJK
Untuk itu, Franky menyampaikan, sebaiknya OJK memberikan masa transisi untuk penerapan POJK tersebut. Karena sejauh ini, pihaknya menilai, OJK terlalu terburu-buru dalam menerapkan aturan yang berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 itu.
"Emiten bukan tidak mau. Ini kan formatnya baru diterima Juni 2017 kemarin dan harus selesai akhir bulan. Kami hanya butuh waktu," tambah Franky.